BPJS Ketenagakerjaan (BPJS-TK) menegaskan komitmennya untuk tumbuh bersama pekerja Indonesia melalui upaya meningkatkan cakupan kepesertaan dan inovasi dalam memberikan layanan serta manfaat perlindungan jaminan sosial bagi pekerja.Mari tumbuh bersama dalam mewujudkan kesejahteraan pekerja serta berpartisipasi dalam pembangunan Indonesia yang berkesinambungan
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto menyatakan jajaran direksi, dewan pengawas, dan manajemen telah memutuskan untuk mengusung tema pertumbuhan agresif (aggressive growth).
"Kami tidak akan bisa mencapai pertumbuhan tersebut tanpa dukungan semua pihak, terutama para pekerja Indonesia," kata dia.
Sebelumnya, sejumlah organisasi buruh di Indonesia mendesak pengusaha agar memenuhi hak buruh, berupa perlindungan dari risiko kerja, seperti kecelakaan, kematian, dan sejahtera di hari tua, serta pada masa pensiun.
Tugas utama BPJS-TK sebagai badan hukum publik yang ditunjuk negara, menyelenggarakan jaminan sosial ketenagakerjaan dalam melindungi semua pekerja Indonesia yang berhak menjadi peserta dan memberikan pelayanan terbaik.
Sampai dengan Maret 2019, BPJSTK telah mencatat kepesertaan 50,8 juta orang atau tumbuh sembilan persen daripada periode sebelumnya, pada 2018. Dari angka tersebut, peserta yang aktif membayar iuran mencapai 30,5 juta orang atau tumbuh 14 persen, sedangkan untuk Pekerja Migran Indonesia (PMI), jumlah pekerja yang telah terdaftar 422 ribu.
"Kami telah melindungi 59 persen dari 86 juta pekerja yang berhak menjadi peserta BPJS-TK, termasuk pekerja migran, dan akan terus berusaha meningkatkan cakupan kepesertaan tersebut, tentunya dengan dukungan semua pihak," ujar Agus.
Jumlah total pekerja di Indonesia mencapai 128 juta orang, namun berdasarkan regulasi yang berlaku, pekerja yang dapat dilindungi oleh BPJSTK tidak termasuk PNS, TNI, Polri, dan pekerja di luar usia tanggungan. Jadi, jumlah pekerja yang berhak dilindungi BPJS-TK mencapai 86 juta orang.
Agus menambahkan salah satu tantangan dalam menambah cakupan kepesertaan adalah menggaet pekerja sektor informal dan Usaha Kecil, Menengah, dan Mikro (UMKM) yang tumbuh pesat di seluruh Indonesia.
"Kami tidak dapat bekerja sendiri untuk menjangkau para pekerja informal dan UKM, untuk itu kami mengajak masyarakat komunitas menjadi perpanjangan tangan BPJSTK, melalui inisiatif Perisai (Penggerak jaminan sosial Indonesia). Jumlah Perisai per Maret 2019 sebanyak 4.591 orang dengan akuisisi mencapai 693 ribu pekerja.
Sementara itu, iuran yang telah dibukukan oleh BPJS-TK terhitung Maret 2019 sebesar Rp16 triliun atau meningkat 14 persen dari periode sebelumnya dan mencapai 21 persen dari target Rp76 triliun pada 2019. Iuran terkumpul dan kegiatan pengembangan dana yang dilaksanakan BPJS-TK berdampak pada dana kelolaan yang telah mencapai Rp382 triliun.
Dari sisi pelayanan, nilai total pembayaran klaim per Maret 2019 telah mencapai Rp7,2 triliun atau 23 persen dari target Rp31 triliun pada 2019 atau meningkat 21 persen daripada periode yang sama pada 2018. Klaim terbesar yang dibayarkan untuk Jaminan Hari Tua (JHT), mencapai 92 persen atau Rp6,6 triliun.
Agus mengakui tren pencairan klaim JHT masih sangat tinggi, terutama karena regulasi yang membebaskan para pekerja yang sudah tidak bekerja lagi untuk mengambil saldo JHT-nya, meskipun belum memasuki masa tua atau masa pensiunnya, yaitu PP 60 Tahun 2015 dan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 yang menjadi regulasi mendasar terkait dengan pencairan dana JHT tersebut.
"Jumlah mutasi pekerja yang keluar dan masuk sebagai peserta dan mencairkan JHT pada kami sangat tinggi, pencairan JHT sebelum usia pensiun tentunya memudarkan semangat filosofi jaminan sosial itu sendiri sebagai bantuan untuk memasuki masa ketika pekerja sudah tidak produktif lagi. Para pekerjalah menjadi pihak yang paling dirugikan dengan kondisi ini," kata dia.
Pencairan dana JHT tersebut akan menurunkan bilangan yang digunakan BPJS-TK untuk pengembangan manfaat dalam beberapa instrumen investasinya, jumlah dana yang kecil tentu akan mengecilkan pula pengembangan investasinya dan tentu akan berdampak pada keuntungan yang diperoleh untuk menyempurnakan manfaat bagi pesertanya.
“Peningkatan manfaat ini merupakan komitmen nyata kami untuk tumbuh bersama pekerja dalam menjamin kesejahteraan pekerja Indonesia," ujar Agus.
Dia juga mengimbau pada peringatan Hari Buruh Sedunia, para pekerja tidak terburu-buru mencairkan JHT-nya meski dalam kondisi tidak bekerja karena manfaat yang didapat bagi seluruh pekerja akan lebih optimal jika pencairan JHT dilakukan ketika memasuki masa pensiun.
BPJS-TK sudah melindungi pekerja sejak 1977. Kini badan itu sudah bertransformasi sebagai badan hukum publik yang bersifat nirlaba, dengan manfaat yang semuanya diberikan bagi pekerja.
"Mari tumbuh bersama dalam mewujudkan kesejahteraan pekerja serta berpartisipasi dalam pembangunan Indonesia yang berkesinambungan," ucap dia.
Dalam rangkaian peringatan Hari Buruh Sedunia kali ini, BPJS-TK juga menyelenggarakan berbagai kegiatan yang dilaksanakan di 11 Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan di seluruh Indonesia, antara lain seminar nasional bersama SP/SB untuk dukungan Aggressive Growth BPJS Ketenagakerjaan, sepeda gembira (fun bike) bersama SP/SB, pemeriksanaan kesehatan gratis, donor darah, pelatihan peningkatan kompetensi pekerja, sosialisasi manfaat BPJS Ketenagakerjaan.
BPJS-TK lahir dan tumbuh bersama pekerja. Perayaan Hari Buruh Sedunia merupakan bagian dari semangat untuk mewujudkan masyarakat pekerja Indonesia yang produktif dan sejahtera.
Kuat dan sejahteranya pekerja mengindikasi negara yang kuat dan sejahtera, begitu juga sebaliknya.
Pewarta: Erafzon Saptiyulda AS
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2019