Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha Prawira, di Medan, Rabu, mengatakan tersangka yang ditangkap itu, AB (29), warga Jalan Sei Kera, Kelurahan Sei Kera Hulu, Kecamatan Medan Perjuangan.
Tersangka itu, menurut dia, ditangkap Tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Satreskrim Polrestabes Medan saat tidur di rumah saudaranya yang berada di Binjai.
"Penangkapan terhadap tersangka bermula dari adanya laporan korban bernama Anni Diana (32) yang menjadi korban penjambretan di depan rumahnya Jalan Deli Tua, Kelurahan Pandau Hilir, Kecamatan Medan Perjuangan, Rabu (24/4) sekitar pukul 10.00 WIB," ujar Yudha.
Ia menyebutkan, saat itu tersangka melakukan aksinya dengan mengendarai sepeda motor, kemudian memepet korban Anni dan dijambret saat masuk ke dalam mobilnya.
Korban kehilangan tas berisi tiga unit smartphone yang ditaksir kerugian mencapai Rp13 juta.
"Polrestabes Medan yang mendapat laporan kejadian itu, lantas melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk tersangka yang kabur ke Binjai," ujar dia lagi.
Yudha menjelaskan, dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa tersangka merupakan residivis kambuhan yang sudah enam kali ke luar masuk penjara.
Pada tahun 2008, tersangka divonis 1 tahun 2 bulan penjara, tahun 2010, tersangka divonis 2 tahun 6 bulan penjara, tahun 2012, tersanga divonis 6 bulan penjara, dan tahun 2012, tersangka divonis 10 bulan penjara.
"Kemudian tahun 2013, tersangka divonis 2 tahun 6 bulan penjara, dan tahun 2016, tersangka divonis 4 tahun penjara," katanya pula.
Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019