Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur meminta pemerintah provinsi membagi hasil pajak kelapa sawit karena kabupaten ini merupakan salah satu daerah penghasil terbesar komoditas unggulan Indonesia tersebut.Saat ini dari sektor sawit ini secara langsung untuk daerah (kabupaten) belum ada
"Saat ini dari sektor sawit ini secara langsung untuk daerah (kabupaten) belum ada. Siapa tahu pemerintah mau membuat regulasi untuk pembagian hasil sawit seperti yang diberlakukan pada sektor tambang dengan sistem royalti," kata Sekretaris Daerah Kotawaringin Timur Halikinnor di Sampit, Kalimantan Tengah, Kamis.
Halikinnor mengakui,sektor perkebunan kelapa sawit mempunyai potensi yang sangat besar. Sayangnya, pajak dari sektor ini justru ditarik pemerintah pusat sehingga tidak ada pemasukan langsung bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menurutnya, tidak berlebihan jika Kotawaringin Timur menuntut bagian dari hasil pajak sawit. Selama ini aktivitas perkebunan kelapa sawit membawa dampak lain bagi daerah, terutama kerusakan jalan akibat hilir mudik truk bermuatan sawit yang membawa muatan melebihi kemampuan jalan.
"Saya mencontohkan sektor pertambangan membawa dampak langsung terhadap daerah karena daerah mendapatkan royalti dari produksi tambang. Pemerintah pusat diharapkan juga membuat regulasi serupa sehingga perkebunan kelapa sawit juga membawa manfaat besar bagi daerah dan masyarakat," katanya.
Pemkab Kotawaringin Timur pernah membuat peraturan daerah terkait sumbangan pihak ketiga. Hasilnya sangat menggembirakan karena belum lama diberlakukan, sudah ada Rp25 miliar hingga Rp30 miliar pemasukan untuk PAD.
Sayangnya, regulasi itu harus diakhiri seiring ditariknya kewenangan bidang perkebunan oleh pemerintah provinsi. Padahal kontribusi kelapa sawit untuk Kotawaringin Timur saat itu sudah menggembirakan.
"Kalau ada pembagian Rp5 atau Rp10 saja per kilogram CPO (minyak kelapa sawit) maka pemasukan untuk PAD akan sangat besar. Apalagi saat ini produksi sawit terus meningkat. Kalau ini dijalankan maka PAD Kotawaringin Timur saya perkirakan bisa mencapai Rp600 miliar hingga Rp700 miliar. Saat ini PAD masih sekitar Rp250 miliar," ujar Halikinnor.
Ia mengaku sudah pernah menyampaikan tuntutan dana bagi hasil sawit itu saat pertemuan Asosiasi Sekretaris Daerah se-Indonesia karena Kotawaringin Timur termasuk daerah penghasil sawit terbesar.
"Pemerintah daerah berharap selain terus mengembangkan perkebunan sawit rakyat, juga diharapkan ada dana bagi hasil sektor kelapa sawit dari pemerintah pusat. Jika ini diwujudkan maka PAD dan APBD Kotawaringin Timur dipastikan akan melonjak tajam," kata dia.
Kotawaringin Timur memiliki luas administrasi 16.796 km dengan peruntukan lahan perkebunan seluas 581.183,5 hektare. Saat ini sebagian besar lahan yang diperuntukkan kegiatan perkebunan sudah dimanfaatkan untuk perkebunan rakyat dan investor perkebunan, khususnya kelapa sawit.
Hasil pendataan Yayasan Kehati, Kotawaringin Timur merupakan kabupaten yang memiliki kebun kelapa sawit terluas di Indonesia dengan luasan sekitar 551.000 hektare.
Saat ini di Kotawaringin Timur terdapat 46 perusahaan besar swasta perkebunan kelapa sawit dan 10 perusahaan besar swasta lintas kabupaten dengan satu perusahaan besar swasta karet. Jumlah pabrik pengolahan kelapa sawit sebanyak 35 buah dan pengolahan karet satu buah pabrik.
Luas perkebunan rakyat khususnya komoditas kelapa sawit di Kotawaringin Timur saat ini sudah ada sekitar 24.894,46 hektare dengan perkiraan produksi CPO sebanyak 28.739,11 ton.
Pewarta: Kasriadi/Norjani
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2019