namanya peraturan bisa kita lakukan perbaikan-perbaikan demi untuk kemanfaatan pemangku kepentingan, terutama untuk pengendara dan bagi pengguna
Kementerian Perhubungan akan mengevaluasi tarif ojek daring pada pekan depan yang sudah mulai berlaku pada 1 Mei 2019 karena ada masukan dari masyarakat bahwa tarif baru tersebut kemahalan.
“Kami akan mengevaluasi setelah tujuh hari berlaku karena ada masukan merasa enggak perlu dinaikkan karena kemahalan,” kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi usai memberikan kuliah umum kepada Taruna Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan (BPSDMP) Kemenhub di Jakarta, Kamis.
Budi mengatakan kenaikan tarif adalah usulan para pengemudi ojek daring.
“Kan namanya peraturan bisa kita lakukan perbaikan-perbaikan demi untuk kemanfaatan pemangku kepentingan, terutama untuk pengendara dan bagi pengguna,” katanya.
Budi mengatakan pihaknya sudah menyesuaikan sesuai dengan tuntutan pengenudi dan kemampuan daya beli masyarakat.
“Kalau kemarjn kan waktu kita tetapkan mau jadi Rp2.000 atau Rp1.600, kan enggak mau, makanya kita ikuti, itupun Rp2.000 ini sudah turun dari ekspektasi mereka yang Rp2.500.Sudah turun, tapi masih ketinggian. Jadi kami lihat lagi,” katanya.
Ia menambahkan saat ini pihaknya masih menampung aspirasi masyarakat karena hanya baru beberapa pihak saja yang merasa keberatan.
“Saya akan menggunakan mekanisme tertentu merekam dengan baik mewakili masyarakat maupun pengendara-pengendara ojol (ojek daring),” katanya.
Untuk itu, Keputusan Menteri 348 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi baru berlaku di lima kota, yakni Jakarta, Bandung, Surabaya, Medan dan Makassar.
KP tersebut merupakan lanjutan dari Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2019 Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
“Saya tidak lakukan masif. Kami lakukan di lima kota karena lima kota ini bisa menjadi barometer, mengenai bagaimana reaksinya mereka,” katanya.
Berdasarkan KP 348/2019, tarif tersebut berdasarkan zonasi, rinciannya Zona 1: Jawa Sumatera dan Bali, Zona 2: Jabodetabek dan Zona 3: Kalimantan, Sulawesi dan lainnya.
Untuk Zona 1, biaya jasa batas bawah nett Rp1.850, biaya jasa batas atas Rp2.300, Zona 2, biaya jasa batas bawah nett Rp2.000, biaya jasa batas atas Rp2.500 dan Zona 3, biaya jasa batas bawah Rp2.100, biaya jasa batas atas Rp2.600.
Selain itu, peraturan tersebut juga memberlakukan tarif “buka pintu” atau biaya jasa minimal yang harus dibayarkan hingga empat kilometer perjalanan, yaitu Rp8.000-Rp10.000 untuk wilayah Jabodetabek.
Biaya jasa minimal artinya perjalanan nol hingga empat kilometer diberlakukan tarif yang sama, yaitu Rp8.000-Rp10.000, artinya tarifnya ‘flat’ hingga empat kilometer.
Biaya jasa minimal ditentukan berdasarkan zona, Zona 1 yakni Jawa Sumatera dan Bali berlaku Rp 7.000-Rp10.000, Zona 2 Jabodetabek Rp8.000-Rp10.000 dan Zona 3 Kalimantan, Sulawesi dan lainnya Rp7.000-Rp10.000.
Sementara itu, untuk Zona 1, biaya jasa batas bawah nett Rp1.850, biaya jasa batas atas Rp2.300, Zona 2, biaya jasa batas bawah nett Rp2.000, biaya jasa batas atas Rp2.500 dan Zona 3, biaya jasa batas bawah Rp2.100, biaya jasa batas atas Rp2.600.
Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2019