Komisioner Bawaslu Banten Badrul Munir, di Serang, Kamis, mengatakan laporan maupun temuan yang masuk ke Bawaslu Banten terkait dengan dugaan pelanggaran pemilu, baik pidana, administratif maupun berkaitan dengan etik penyelenggara pemilu sebanyak 136 kasus. Sebanyak 88 kasus berasal dari temuan, dan 48 dalam bentuk laporan dari masyarakat sejak berlangsung tahapan pemilu.
"Yang berkembang saat ini kaitannya dengan pidana pemilu, yakni satu kasus terkait kampanye di rumah ibadah atas nama tersangka AG, dan dua kasus lainnya terkait dengan penyelenggara di KPPS," kata Badrul Munir, didampingi dua anggota Komisioner Bawaslu Banten Ali Faisal dan Samani.
Ia mengatakan, dua dugaan pidana pemilu yang sedang ditangani Gakkumdu yakni kaitannya dengan pembukaan kotak suara dan pencoblosan kertas suara di TPS Ciloang, Kota Serang yang sedang dalam tahap penyidikan dan belum ditetapkan tersangka. Empat orang berinisial BD, SP, ER, dan MT sedang diusut lebih lanjut keterlibatannya.
Kemudian salah satu kasus yang sama juga terjadi di salah satu TPS di Kecamatan Tunjungteja dalam bentuk pencoblosan dan pembukaan kotak suara, dan belum ditetapkan tersangkanya.
Menurut Badrul Munir, dari 136 kasus pelanggaran tersebut baik yang dilaporkan maupun temuan, sebanyak 108 kasus diregistrasi dan sudah diputus dengan jumlah pelanggaran administratif sebanyak 15 kasus, pidana 23 kasus, pelanggaran etik 9 kasus, dihentikan 33 kasus karena tidak cukup bukti, dan 23 kasus lainnya yang termasuk masih dalam proses.
"Untuk politik uang atau istilahnya serangan fajar, kami mendapat laporan beberapa kasus pada saat hari tenang. Namun demikian, tidak memiliki bukti yang cukup, sehingga kami kesulitan dalam kasus serangan fajar ini," kata dia pula.
Anggota Bawaslu Banten lainnya Ali Faisal menyampaikan kaitannya dengan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) dan pemungutan suara lanjutan (PSL) di Banten, terjadi di 21 TPS untuk PSU, dan 55 TPS dilakukan pemungutan suara lanjutan. Total PSU dan PSL di Banten yang tersebar di delapan kabupaten/kota sebanyak 76 TPS.
PSU dan PSL tersebut, yakni di Kabupaten Lebak ada 4 TPS yang melakukan PSU, di Kota Tangerang 9 TPS melakukan PSU dan 54 PSL, di Kota Tangsel 2 TPS melakukan PSU, di Kabupaten Tangerang 1 PSU, di Kabupaten Serang 3 TPS melakukan PSU, Kota Serang 2 TPS melakukan PSU dan di Kota Cilegon satu TPS melakukan PSL.
"Alasan dilakukan PSU dan PSL karena kekurang surat suara, baik untuk DPRD kota, kekurangan surat suara untuk DPR RI dan surat suara calon presiden," kata Ali Faisal.
Pewarta: Mulyana
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019