"Tidak ada istilah 'deadline'. Kalau orang mau lapor tentu Bawaslu tidak akan menolak. Hanya saja setiap laporan akan kami kaji apakah memenuhi syarat formil dan materil. Apabila memenuhi baru akan kami tindak lanjuti," kata Koordinator Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Jakarta Utara, Benny Sabdo, di Jakarta, Kamis.
Benny menegaskan syarat formil dan materil harus dipenuhi oleh pelapor agar laporan tersebut bisa diproses.
Dijelaskannya syarat formil adalah adanya pelapor dan terlapor, serta pelaporan yang tidak lebih dari tujuh hari setelah terjadinya dugaan tindak pidana pemilu.
Sedangkan syarat materil adalah adanya saksi dan alat bukti seperti dokumen, foto, video dan lain sebagainya.
"Syarat itu mutlak, tidak bisa ditawar-tawar," kata Benny.
Benny juga menegaskan pelaporan dugaan tindak pidana pemilu tidak terkait dengan tenggat waktu rekapitulasi KPU RI pada 22 Mei.
"Kalau kita batas waktunya tergantung kejadian, karena batas kadaluarsa pidana pemilu itu tujuh hari. Kami menarik garisnya dari situ, jadi tidak berpatokan pada tanggal 22 (Mei)," ujarnya.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019