• Beranda
  • Berita
  • Bawaslu Jakut sebut satu pidana pemilu masuk tahap penyidikan

Bawaslu Jakut sebut satu pidana pemilu masuk tahap penyidikan

2 Mei 2019 22:01 WIB
Bawaslu Jakut sebut satu pidana pemilu masuk tahap penyidikan
Komisioner Divisi Penindakan Dan Pelanggaran Bawaslu Jakarta Utara Benny Sabdo. (ANTARA News/Fianda Rassat)
Komisioner Divisi Penindakan Dan Pelanggaran Bawaslu Jakarta Utara Benny Sabdo mengatakan ada satu kasus dugaan tindak pidana Pemilu 2019 di Jakarta Utara yang masuk tahap penyidikan.

Kasus yang masuk tahap penyidikan itu adalah yaitu laporan gangguan ketertiban dalam bentuk tindak kekerasan terhadap petugas KPPS.

"Kasus yang masuk tahap penyidikan ini dilakukan oleh seorang pemilih yang datang ke TPS 071 di Karang Bolong, Ancol dan tiba-tiba menyerang salah satu anggota KPPS dengan mencekiknya," kata Benny di Jakarta, Kamis.

Selain itu, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Jakarta Utara juga sedang menangani empat laporan dugaan tindak pidana pemilu lainnya.

"Satu kasus masuk tahap penyidikan dan empat lainnya masih dalam penyelidikan," ujarnya.

Empat kasus tersebut adalah laporan perubahan suara calon legislatif di Kecamatan Cilincing, perubahan suara Pilpres di Kelapa Gading, tertukarnya C 6 di Ancol dan kasus dugaan politik uang oleh calon anggota legislatif M Taufik.

Selain itu, Benny juga menyampaikan tidak ada batas waktu untuk pelaporan dugaan tindak pidana pemilu dan pelaporan dugaan tindak pidana pemilu tidak terkait dengan tenggat waktu rekapitulasi KPU RI pada 22 Mei.

"Kalau kita, batas waktunya tergantung kejadian, karena batas kadaluarsa pidana Pemilu 2019 itu tujuh hari. Kami menarik garisnya dari situ, jadi tidak berpatokan pada tanggal 22 (Mei)," ujarnya.

 


Baca juga: Bawaslu Jakut serahkan status pencalonan Caleg PAN kepada KPU

 

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019