Staf Ahli Menteri PPN/Kepala Bappenas, Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan pemerintah daerah memiliki peran strategis dalam mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan atau sustainable development goals (SDGs) berkaitan dengan lingkungan, sosial, dan ekonomi.Peran strategis pemerintah daerah dalam pencapaian SDGs sangat penting untuk memastikan implementasi pelayanan publik dan indikator SDGs berjalan baik di tingkat loka
Amalia Adininggar Widyasanti yang juga Kepala Sekretariat Nasional SDGs menjelaskan keberhasilan tujuan SDGs membutuhkan kerja sama seluruh pemangku kepentingan yakni pemerintah pusat dan pemerintah daerah, pelaku usaha, akademisi dan praktisi, serta organisasi masyarakat dan media.
“Peran strategis pemerintah daerah dalam pencapaian SDGs sangat penting untuk memastikan implementasi pelayanan publik dan indikator SDGs berjalan baik di tingkat lokal,” katanya di Jakarta, Kamis.
Peran pemda dalam SDGs ini disampaikan Amalia dalam lokakarya Kajian Kapasitas Yurisdiksi Sub-Nasional dalam Pencapaian SDGs yang diselenggarakan Ford Foundation melalui Indonesian International Education Foundation (IIEF) dan Urban and Regional Development Institute (URDI).
Salah satu keterlibatan penting daerah adalah dalam penyusunan dokumen Rencana Aksi Daerah (RAD) SDGs oleh gubernur yang melibatkan wali kota dan bupati sesuai amanah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2017 tentang Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB).
Menurut Amalia, saat ini ada 19 provinsi yang telah memiliki RAD di antaranya Kalimantan Selatan, Gorontalo, Sulawesi Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sumatera Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sumatera Barat, Riau, Bengkulu, Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DIY, Kalimantan Utara dan Kepulauan Riau. Sementara sisanya sedang melakukan penyusunan dan ditargetkan secepatnya dapat mengajukan RAD.
Meski baru 19 provinsi yang memiliki RAD SDGs, namun bukan berarti berarti provinsi yang lain tidak berkomitmen. Dijelaskan, periode pemerintahan di setiap daerah berbeda-beda. Ada daerah yang baru selesai pilkada atau gubernurnya belum dilantik, sehingga belum menyusun RAD SDGs.
“Bagi daerah yang sedang dan akan menyusun RPJMD, diharapkan dapat mengintegrasikan tujuan, target dan indikator TPB/SDGs ke dalam RPJMD. Karena memang RAD ini harus sinkron dan terintegrasi dengan RPJMD, dia menjadi satu bagian yang tidak terpisahkan dengan RPJMD,” katanya.
Di tempat yang sama, Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah, Ditjen Bangda, Kemendagri, Nyoto Suwignyo mengatakan sebagai pembina kepala daerah pihaknya terus melakukan komunikasi politik sehingga setiap kepala daerah dapat memahami tujuan SDGs dan wajib memasukkan SDGs di dalam penyusunan dokumen perencanaan daerah.
“Seperti diketahui ada 17 provinsi yang baru menyelesaikan pilkada serentak tahun lalu. Sesuai aturan, enam bulan setelah dilantik mereka harus menyusun RPJMD dan di situ harus masuk indikator-indikator pencapaian SDGs,” katanya.
Ivo Setiono, Direktur Eksekutif URDI menyebutkan kapasitas yurisdiksi sub-nasional khususnya pemerintah daerah dalam pencapaian SDGs sebaiknya tidak hanya dipandang sebagai pencapaian indikator semata, melainkan salah satu bentuk upaya untuk memastikan keamanan ruang hidup, daya pulih produksi dan konsumsi masyarakat serta keberlanjutan fungsi ekologi.
“Kajian yang kami lakukan di tiga daerah yakni Kulon Progo, Banyuwangi dan Kota Banjarmasin ini bertujuan menelaah sejauh mana peranan dan pencapaian SDGs di daerah-daerah, sekaligus memberi rekomendasi pengembangan kapasitas yurisdiksi ke depan sebagai langkah strategis bagu pencapaian SDGs secara efektif dan kredibel,” katanya.
Baca juga: Kepala Bappenas sebut revolusi industri 4.0 bisa bantu capai SDGs
Pewarta: Ganet Dirgantara
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2019