"Sampai batas waktu penyerahan LPPDK pada Kamis, (2/5) pukul 18.00 WITA, PBB tidak menyerahkan LPPDK," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi NTT, Thomas Dohu kepada Antara, di Kupang, Jumat.
Dia mengemukakan hal itu, berkaitan dengan penyerahan LPPDK partai politik tingkat Provinsi NTT kepada kantor Akuntan Publik, yang dilaksanakan di Sekretariat KPU NTT.
Artinya, dari 16 partai politik peserta pemilu di daerah itu, hanya satu parpol yang tidak menyerahkan LPPDK, sementara 15 parpol lainnya telah menyerahkannya sesuai dengan jadwal.
Ke-15 parpol yang menyerahkan LPPDK itu adalah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar, Nasdem, Garuda, berkarya, PKS, Perindo, PPP, PSI, PAN, Hanura, Demokrat dan PKPI.
Mengenai calon DPD, dia mengatakan, ada delapan dari 36 calon anggota DPD daerah pemilihan NTT yang tidak menyerahkan LPPDK.
Ke-delapan calon itu asalah Flavianus N. Embun, Yustina Ndung, Yustina Goo, Martinus Mantro, Kornelis Soi, Yahidin Umar, Aleksius Armanjaya, Antonius F. Bethan.
Thomas Dohu mengatakan, kantor Akuntan Publik (KAP) memiliki waktu 30 hari untuk mengaudit laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye, baik parpol maupun DPD.
Baca juga: Pagi ini, 62,98 persen suara pilpres masuk Situng KPU
Baca juga: Bawaslu tindaklanjuti laporan BPN Prabowo-Sandi soal Situng KPU
Baca juga: Pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin raih suara terbanyak Sidoarjo
Pewarta: Bernadus Tokan
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019