Menteri ATR catat 8.959 sengketa lahan

3 Mei 2019 14:15 WIB
Menteri ATR catat 8.959 sengketa lahan
Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil memberikan pernyataan di kantor kepresidenan Jakarta, Jumat (3/5/2019). (ANTARA/Desca Lidya Natalia)
Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil mencatat ada 8.959 kasus sengketa lahan yang didata oleh BPN dan 56 persen dari jumlah tersebut adalah konflik lahan antara masyarakat dengan masyarakat lain.

"Di BPN sengketa lahan yang tercatat 8.959 kasus, tapi (dari jumlah itu) ada yang selesai ada yang masuk. Dari 8.959 kasus, 56 persen adalah konflik antarmasyarakat, misalnya antara tetangga dengan tetangga, 15 persen konflik lahan antara orang dengan badan hukum, dengan perusahaan, HGU (pemilik hak guna usaha), BUMN, 0,1 persen konflik antara badan hukum dengan badan hukum dan 27 persen sengketa masyarakat dengan pemerintah misalnya masyarakat dengan TNI," kata Sofyan Djalil di Kantor kepresidenan Jakarta, Jumat.

Sofyan menyampaikan hal itu seusai menghadiri rapat terbatas dengan topik Percepatan Penyelesaian Masalah Pertanahan.

"Yang sekarang perlu tindakan khusus penyelesaikan masyarakat dengan pemerintah karena UU Keuangan Negara menyebutkan aset negara tidak bisa dieksekusi. Selama tidak bisa dieksekusi maka kita tidak mampu menyelesaikan termasuk misalnya sengketa masyarakat dengan TNI, ini perlu penyelesaian tersendiri," ungkap Sofyan.

Sementara konflik lahan yang terjadi antara masyarakat dengan masyarakat itu menurut Sofyan relatif lebih mudah diselesaikan.

"Kalau bisa kita mediasi dan di beberapa daerah kita gerakkan pengadilan adat untuk mereka selesaikan, kalau tidak bisa juga maka dibawa ke pengadilan, siapa yang menang nanti kita eksekusi," tambah Sofyan.

Sedangkan konflik lahan yang terjadi antara individu dengan badan hukum, menurut Sofyan juga punya banyak masalah namun mulai ada jalan keluarnya dengan menggunakan Peraturan Presiden (Perpres) No 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan.

"Sehingga yang agak rumit memang konflik masyarakat dengan pemerintah seperti antara masyarakat dengan TNI. Ada ketentuan aset pemerintah tidak bisa dikesekusi. Jadi meski sudah mengantongi keputusan Mahkamah Agung tidak bisa diekseksi, tinggal bagaimana ada perubahaan UU Keuangan Negara sehingga ada penyelesaian masasalah sampai tuntas. Kalau mau menggugat sampai ke MA pun tidak bisa dieksekusi karena aset negara tidak bisa dieksekusi," jelas Sofyan.

Senada dengan Sofyan, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo berharap rakyat tidak kalah dalam sengketa lahan.

"Dia (rakyat) tidak punya sertifikat, surat-surat kurang kuat, berhadapan dengan surat-surat yang lengkap, kalah. Ya jangan dibiarkan begitu saja kalah. Lihat saja substansinya kalau memang mereka sebenarnya sudah di situ dari awal ya sudah kasih saja mereka. Bicarakan dengan perusahaannya atau kalau di wilayah hutan dengan LHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan)," kata Darmin.
 

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Heru Dwi Suryatmojo
Copyright © ANTARA 2019