Kegiatan berlangsung pada 2 sampai 3 Mei 2019 bertempat di Aula kantor PP Muhammadiyah, Yogyakarta.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Jumat, mengatakan, tujuan dari kegiatan ini adalah untuk membekali para pimpinan pengelola pendidikan hukum dan pengajar agar memiliki pengetahuan yang mumpuni tentang pendidikan antikorupsi di perguruan tinggi.
"Serta berdiskusi tentang model dan pola pembelajaran yang sudah dilakukan di beberapa perguruan tinggi yang sudah mengimplementasikan pendidikan antikorupsi," kata Febri.
Ia menyatakan bahwa kegiatan itu dikemas dalam bentuk seminar dan diskusi dengan pemateri dari KPK serta praktisi pendidikan antikorupsi.
"Beberapa materi yang disampaikan yaitu tentang tindak pidana korupsi dan bagaimana menyusun program antikorupsi, disampaikan oleh Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK Giri Suprapdiono dan penyidik KPK Novel Baswedan," ucap Febri.
Selain itu, dua narasumber dari Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gajah Mada (UGM), yaitu Oce Madril, dan Hasrul Halili, juga dihadirkan.
"Keduanya berbagi pengalaman tentang model pendidikan antikorupsi di Perguruan Tinggi dan Pola Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik Antikorupsi, sebagaimana yang telah diterapkan oleh UGM sebagai salah satu perguruan tinggi yang telah mengimplementasikan pendidikan antikorupsi di kampus," kata dia.
Selain itu, peserta juga dibekali pengetahuan tentang penyusunan program bantuan hukum korban korupsi dan masyarakat miskin dari PP Muhammadiyah.
"Menutup pelatihan sore ini, akan dirumuskan bagaimana bentuk dan pengembangan pendidikan antikorupsi yang telah ada dan yang akan dikembangkan ke depannya oleh Perguruan Tinggi Muhammadiyah," tuturnya.
KPK memandang pentingnya menerapkan pendidikan antikorupsi pada setiap jenjang pendidikan dari dasar hingga pendidikan tinggi untuk membentuk karakter generasi muda yang jujur dan antikorupsi.
"Hal itu sejalan dengan prioritas pemerintah yang bertujuan meningkatkan kualitas dan kompetensi SDM termasuk di dalamnya melalui pembangunan karakter," ujar Febri.
Kegiatan itu diikuti oleh 31 peserta yang terdiri atas Dekan Fakultas Hukum atau yang mewakili dari 27 Perguruan Tinggi Muhammadiyah di seluruh Indonesia, yakni Universitas Muhamadiyah (UM) Pare-Pare, UM Buton, UM Surabaya, STIH Muhammadiyah Kisaran, Asahan.
Kemudian UM Bengkulu, UM Sumatera Barat, UM Purwokerto, STIH Kotabumi, UM Yogyakarta, UM Magelang, UM Sidoarjo, UM Malang, UM Mataram dan lainnya.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019