Asosiasi: perubahan tarif taksi daring Juni

3 Mei 2019 16:38 WIB
Asosiasi: perubahan tarif taksi daring Juni
Salah seorang pengguna taksi di kawasan Jakarta menggunakan jasa moda transportasi tersebut. (ANTARA News/Muhammad Zulfikar)

Hingga sekarang belum ada perubahan tarif, tapi ojek 'online' tarifnya sudah naik sekitar Rp2.000 per kilometer sejak 1 Mei 2019

Asosiasi Driver Online (ADO) DKI Jakarta menyatakan perubahan tarif taksi dalam jaringan (daring) baru akan direalisasikan pemerintah pada Juni 2019.

"Hingga sekarang belum ada perubahan tarif, tapi ojek 'online' tarifnya sudah naik sekitar Rp2.000 per kilometer sejak 1 Mei 2019," kata Ketua DPD ADO DKI Jakarta, Kaharudin di Jakarta, Jumat.

Ia mengatakan berdasarkan koordinasi dengan Kementerian Perhubungan RI dan pemangku kepentingan lainnya, rencana kenaikan tarif taksi daring saat ini masih dalam tahap pengkajian.

Karena itu, para pengemudi taksi daring hingga kini masih mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018 dalam menetapkan tarif.

Dalam ajuannya kepada pemerintah, ADO DKI Jakarta mengusulkan tarif Rp3.500 per kilometer untuk wilayah satu dan dua saat aturan itu direalisasikan.

"Namun, pemerintah hanya mengabulkan perubahan tarif sebesar Rp3.000 pada Juni 2019," ucapnya.

Meskipun demikian, perubahan tarif tersebut akan dievaluasi per tiga bulan untuk melihat perkembangan minat masyarakat dalam menggunakan taksi daring.

Berdasarkan data yang dihimpun ADO DKI Jakarta, dari ribuan anggota yang tergabung di organisasi tersebut, belum ada perubahan minat konsumen untuk menggunakan taksi daring sejak 1 Mei 2019.

"Jumlah peminat angkutan taksi 'online' memang masih seperti biasa, namun jika dibandingkan tahun 2018, memang mengalami penurunan hingga 40 persen khusus wilayah DKI Jakarta," ungkap dia.

Ia berharap pemerintah dapat mempertimbangkan besaran perubahan tarif taksi daring sehingga bisa meningkatkan taraf ekonomi para pengemudi.

Terkait hal lainnya, ADO menyatakan dari sekitar 5.000 pengemudi taksi daring di DKI Jakarta hampir 60 persen belum memiliki surat izin mengemudi (SIM) A Umum.

ADO DKI Jakarta juga berharap pemerintah bisa memfasilitasi pengurusan atau pembuatan SIM A untuk pengemudi taksi daring dengan harga terjangkau.

"SIM ini merupakan suatu keharusan yang dimiliki setiap pengemudi, oleh karena itu kami berharap pemerintah sekali lagi bisa mencarikan solusi seperti pembuatan SIM murah sebelumnya," ujar dia.

Sementara itu, Edo (28) salah seorang pengguna jasa taksi daring asal Depok, mengatakan perubahan tarif angkutan daring khususnya roda dua cukup memberatkan konsumen.

"Saya cukup rutin menggunakan ojek 'online' untuk bekerja, namun karena ada kenaikan, mungkin bisa saja beralih ke angkutan umum lainnya," kata dia.

Karena itu, pemuda asal Sumatera Barat itu berharap pemerintah bisa mencarikan solusi sekaligus mempertimbangkan besaran tarif taksi daring pada Juni 2019.

Seorang pengendara ojek daring, Muhammad Feramly mengatakan sejak perubahan tarif ia juga ikut terdampak.

Dampak perubahan itu seperti perubahan standar poin dan pundi-pundi rupiah yang didapatkan dari pihak aplikator.

"Biasanya poin 350 kita dapat bonus Rp200.000, namun sekarang jadi 310 poin dengan bonus Rp185.000, namun untuk mengumpulkan poin susah," ucapnya, mengeluh.
 

Pewarta: Sri Muryono dan Muhammad Zulfikar
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019