"Strategi rencana aksi konservasi tersebut secepatnya kita berharap segera disahkan, sehingga bisa diimplementasikan untuk pelestarian Harimau Sumatera," kata Kepala Subdit Pengawetan Jenis pada Ditjen KSDAE KLHK, Puja Utama di Jambi, Jumat.
Dalam penyusunan SRAK Harimau Sumatera tersebut, terlebih dahulu digelar diskusi publik pertama di Provinsi Jambi dan diikuti sejumlah perwakilan pemerintah daerah di wilayah Sumbagsel, kalangan NGO, perguruan tinggi dan pihak swasta.
Usai menutup konsultasi publik pertama yang diselenggarakan di Jambi, dia mengatakan kegiatan penyusunan SRAK Harimau Sumatera itu untuk memverifikasi rencana yang disusun, sehingga rencana aksi konservasi Harimau Sumatera itu nantinya tidak hanya dokumen di pemerintah pusat.
"Jadi yang perlu diperhatikan itu harus memastikan antara kepentingan harimau dan kepentingan manusia, sehingga program di daerah bisa disinkronkan dengan kegiatan konservasi harimau sumatera," kata Puja Utama.
SRAK Harimau Sumatera tahun 2019-2028 tersenut, merupakan perbaikan dari SRAK Harimau Sumatera yang telah diimplementasikan pada tahun 2007-2017.
"Jadi ini perbaikan dari sebelumnya, dan pembahasan ini masih akan digelar dua kali lagi, yakni di Sumatera Utara dan rencananya di Sumatera Barat," katanya.
Sebelumnya, Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Indra mengatakan, sekitar 61,34 persen jalur jelajah Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) berada di luar kawasan konservasi.
"Sehingga untuk upaya konservasi Harimau Sumatera dan satwa lainnya kami akan berada di belakang pemerintah untuk mendorong perlindungan dan pelestariannya," kata Indra.
Harimau Sumatera kondisinya saat ini semakin terancam, baik oleh perburuan maupun kehilangan habitat akibat konservasi kawasan hutan menjadi perkebunan, permukiman dan kegiatan pembangunan lainnya. Ancaman kepunahan Harimau Sumatera diakibatkan tingginya laju deforestasi, perburuan dan perdagangan serta konflik.
Dalam tiga tahun terakhir sebanyak 48 orang telah dihukum terkait dengan perdagangan satwa berjuluk raja rimba itu. Kemudian ditemukan 810 jerat dengan total jarak patroli sejauh 12.038 kilometer serta terdapat 87 kasus konflik antara manusia dengan Harimau Sumatera.
Sementara itu, perhitungan estimasi populasi Harimau Sumatera dengan pemodelan Population Viability Analysis (PVA) dan diperkirakan tersisa sebanyak 600 ekor harimau sumatera di 23 lanskap di Sumatera.
Status perlindungan Harimau Sumatera termasuk satwa terancam punah (critically endangered), atau dalam daftar merah spesies terancam punah yang dikeluarkan oleh lembaga konservasi dunia (IUCN).
Sedangkan menurut Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) yang merupakan konvensi tentang perdagangan satwa dan tumbuhan, telah melarang perdagangan dan perburuan satwa Harimau Sumatera.
Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor: Masnun
Copyright © ANTARA 2019