Rombongan yang dipimpin Kepala BNPT Komjen Pol. Suhardi Alius datang ke TKP di Desa Tenggulun, Kecamatan Solokuro, Kabupaten Lamongan, diterima langsung oleh Ali Fauzi Manzi yang tak lain adalah adik kandung dari terpidana seumur hidup Ali Imron serta terpidana mati Muklas alias Ali Gufron dan Amrozi dalam kasus Bom Bali I.
Usai dari YLP yang berisikan para mantan napi teroris dan mantan kombatan dalam kasus terorisme, Kepala BNPT dan rombongan mengunjungi terpidana 20 tahun penjara dalam kasus yang sama, Umar Patek, yang sedang menjalani masa pidanaya di Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong, Kabupaten Sidoarjo.
Dikutip dari siaran pers, Kepala BNPT Komjen Pol. Suhardi Alius menjelaskan silaturahmi itu merupakan upaya dalam membangun rasa kekeluargaan dengan mantan napiter.
"Mereka adalah mantan napiter yang sudah baik, beserta keluarganya dan menjadi saudara-saudara kita. Kekeluargaan harus kita jaga," kata Suhardi.
Menurut dia, upaya Yayasan Lingkar Perdamaian dalam menyebarkan paham moderat luar biasa, bahkan banyak mantan napiter yang dijemput, ditampung, serta diberikan akses ekonomi.
Kepala BNPT berharap apa yang telah dilakukan oleh YLP bisa menjadi embrio yang bagus karena YLP ini telah menjadi rujukan dan role model oleh dunia internasional.
"Inilah contoh yang harus kita gelorakan di republik ini sehingga mereka yang dahulu tidak mengenal nasionalisme dan kebangsaan, sekarang cinta NKRI dan mau menjadi duta kita," ujarnya.
Ketika mengunjungi Umar Patek di Lapas Porong, Kepala BNPT mengatakan bahwa apa yang dilakukannya bersama jajarannya adalah bukti kehadiran negara dalam program deradikalisasi. Para napiter maupun mantan napiter yang sudah bertobat akan diberikan bantuan sehingga nantinya akan mempermudah mereka.
"Ini kita buktikan pada Bapak Umar Patek bahwa negara hadir dalam rangka program deradikalisasi. Salah satu program pokok BNPT adalah deradikalisasi, bagaimana teman-teman yang sudah kembali, baik itu di dalam dan di luar lapas, akan kita rangkul dengan baik," ujar Suhardi.
Pewarta: Sigit Pinardi
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019