"Mengenai persyaratan kades, banyak pertanyaan yang dilontarkan warga," kata Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPM-PD) Kabupaten Tangerang, Ahmad Hafid di Tangerang, Senin.
Achmad mengatakan persyaratan pendidikan calon kades terkendala karena sebagian tidak tamat SMA atau sederajat. Sempat beredar informasi bahwa calon kades di Kabupaten Tangerang minimal harus sarjana atau menempuh pendidikan di perguruan tinggi minimal strata tiga (S-3).
Dia mengatakan pemilik ijazah SMP boleh mendaftar dan syarat lainnya adalah usia paling rendah 25 tahun dan tertinggi 65 tahun. Setelah mendaftar, maka calon kades harus lolos seleksi dan penjaringan admistrasi serta tes tertulis kompetensi dasar.
Setelah lulus tes, maka dilakukan pendaftaran melalui panitia yang ditunjuk dan penduduk setempat memilih melalui mekanisme pilkades. Pelaksanaan pilkades digelar 17 November 2019 setelah pilres dan pileg dan membentuk BPD sebagai tahapan awal.
Hafid mengatakan telah menyediakan dana pilkades sebesar Rp5 milyar dari yang dibutuhkan Rp22,5 milyar. Sedangkan anggaran pilkades berasal dari APBD 2019 dan sisanya dapat dicairkan pada Anggaran Belanja Tahunan (ABT).
Dia menambahkan sebelum pilkades harus ada penetapan sementara (pjs) kades agar roda pemerintahan desa tetap berjalan seperti biasa demi pelayanan kepada warga. Para Pjs kades tersebut adalah aparat sipil negara (ASN) yang dianggap telah berpengalaman bidang pemerintahan, biasanya yang bertugas di kantor kecamatan.
Pemkab Tangerang menggandeng akademisi dari Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinagor, Sumedang, Jawa Barat, dalam menyeleksi calon kepala desa pada pilkades. Pihaknya meyakini akademisi telah teruji agar dapat melahirkan pemimpin yang berkualitas dan sesuai kemampuan.*
Pewarta: Adityawarman(TGR)
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2019