Ganja tersebut dibawa oleh tersangka berinisial RA alias I dan MS alias B dari Jakarta menuju Bogor pada Senin (29/4). Mereka berada di dalam mobil jenis minibus seolah-olah mogok dan diderek oleh mobil derek.
"Dia menggunakan modus derek, itu modus lama, seolah-olah mobilnya mogok. Mobil diderek dari Jakarta ke Bogor," kata Kepala BNN Jabar Brigjen Sufyan Syarif, di Kantor BNN Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa.
Saat itu, pelaku sempat berhenti di toko ban di Jalan Babakan Baru, Kelurahan Cipaku, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor. Di tempat itu lah petugas langsung menyergap kedua pelaku.
"Saat itu, anggota kami mendapati ada empat buah ban di dalam mobilnya, di dalam ban itu terdapat narkotika jenis ganja," kata Sufyan.
Setelah ditangkap, kedua pelaku tidak berkutik dan mengakui perbuatannya.
Saat ditelusuri, pelaku mengaku masih menyimpan sebuah ban yang telah diisi oleh ganja di kontrakan T alias I. Sementara itu, pemilik kontrakan kini ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
"Saat anggota ke kontrakan tersebut, ditemukan satu buah ban yang berisi ganja. Akan tetapi pemilik kontrakan T alias I sudah tidak ada lagi di lokasi," ujarnya lagi.
BNN kemudian mengamankan kedua pelaku beserta lima buah ban, masing-masing ditemukan di mobil dan di kontrakan. Berdasarkan hasil penghitungan, totalnya ada 70 kilogram ganja yang ditemukan dari lokasi kejadian tersebut.
"Berdasarkan informasi ganja dari Aceh itu akan diedarkan di wilayah Bogor. Dengan pengungkapan ini, kami berhasil menyelamatkan 420 ribu jiwa," katanya pula.
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019