• Beranda
  • Berita
  • KPK: OTT terhadap Rommy sesuai dengan hukum acara

KPK: OTT terhadap Rommy sesuai dengan hukum acara

7 Mei 2019 16:20 WIB
KPK: OTT terhadap Rommy sesuai dengan hukum acara
Suasana sidang praperadilan Romahurmuziy alias Rommy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2019). (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan terhadap anggota DPR RI Romahurmuziy alias Rommy di Surabaya, Jawa Timur sudah sesuai dengan hukum acara yang berlaku.

"Mengenai ketidakabsahan tangkap tangan bahwa tangkap tangan yang kita lakukan sudah sesuai dengan ketentuan yang ada dalam KUHAP serta Undang-Undang KPK," kata anggota tim Biro Hukum KPK Efi Laila di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Tunggal Agus Widodo menggelar sidang lanjutan praperadilan dengan agenda jawaban KPK atas permohonan praperadilan yang diajukan Rommy.

Dalam sidang tersebut, Tim Biro Hukum juga menyampaikan soal kronologi peristiwa tangkap tangan terhadap mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu Hotel Bumi Surabaya City Resort, Surabaya pada 15 Maret 2019.

Saat itu, Rommy pun sempat mencoba melarikan diri saat akan ditangkap oleh tim KPK di area Restoran Arumanis Hotel Bumi Surabaya City Resort.

"Ketika termohon (KPK) akan mengamankan M Romahurmuziy alias Rommy di area restoran tersebut, Rommy melarikan diri melalui pintu belakang restoran menuju ke arah jalan raya, termohon segera mengejar dan berhasil mengamankan di jalan raya depan Hotel Bumi Surabaya City Resort Surabaya," ucap anggota tim Biro Hukum KPK lainnya Naila Fauzanna Nasution.

Selanjutnya, kata dia, tim KPK atas perintah pimpinan KPK, membawa Rommy ke kantor Polda Jawa Timur untuk dimintai keterangan dan selanjutnya membawa yang bersangkutan ke kantor KPK Jakarta.

Ia juga menegaskan bahwa tangkap tangan itu juga berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh KPK berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik-17/01/02/2019 tanggal 6 Februari 2019 yang berawal dari laporan pengaduan dan informasi dari masyarakat.

Hal itu terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakili terkait seleksi jabatan pada Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun 2019.

"Dalam tahap penyelidikan, termohon mendapatkan fakta-faka yang berasal dari data-data, laporan, dan informasi terkait proses seleksi jabatan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur," ucap Naila.

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019.

Diduga sebagai penerima Muhammad Romahurmuziy.

Sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin (HRS).

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019