• Beranda
  • Berita
  • BI minta ETP di pasar uang dan valas penuhi ketentuan modal

BI minta ETP di pasar uang dan valas penuhi ketentuan modal

7 Mei 2019 16:53 WIB
BI minta ETP di pasar uang dan valas penuhi ketentuan modal
Direktur Eksekutif Kepala Departemen Pendalaman Pasar Keuangan BI Agusman (kedua dari kanan) di Jakarta, Selasa (7/5/2019) (ANTARA/Indra Arief Pribadi)

Aturan ini untuk menjaga integritas di pasar uang dan pasar valas, serta menata infrastruktur pasar keuangan yang terintegasi dan sejalan dengan praktik standar internasional

Bank Indonesia (BI) menerbitkan peraturan baru bagi wadah perdagangan daring (electronic trading platform/ETP) di pasar uang dan valas, yang di antara substansi aturan tersebut ETP harus menjadi badan hukum serta memiliki modal disetor Rp30 miliar.

Direktur Eksekutif Kepala Departemen Pendalaman Pasar Keuangan BI Agusman di Jakarta, Selasa, mengatakan pemberlakuan aturan tersebut untuk memperketat pengawasan kepada seluruh penyelanggara transaksi di pasar uang dan valas.

Selain harus berbadan hukum, perusahaan penyedia jasa ETP juga hanya boleh dimiliki oleh perusahaan asing dengan maksimal kepemilikan saham sebesar 49 persen.

"Aturan ini untuk menjaga integritas di pasar uang dan pasar valas, serta menata infrastruktur pasar keuangan yang terintegasi dan sejalan dengan praktik standar internasional," ujar Agusman.

Peraturan mengenai penyelenggara transaksi di pasar uang dan valas itu tercantum dalam Peraturan BI Nomor 21/5/PBI/2019 yang berlaku 29 April 2019.

Namun, Bank Sentral tidak akan langsung meminta penyedia jasa ETP untuk menyesuaikan diri dengan peraturan tersebut. BI memberikan waktu transisi hingga tiga tahun kepada ETP agar bisa memenuhi aturan-aturan tersebut.

Di Indonesia, penyelenggara transaksi di pasar uang dan valas terbagi menjadi empat yakni ETP, Perusahaan Pialang Pasar Uang (PPU), Perbankan Systematic Internalisers (SI) dan Penyelenggara Bursa. Selain ETP, BI juga mewajibkan PPU menjadi perseroan terbatas dengan modal disetor Rp12 miliar. Sementara SI dan Penyelanggara Bursa, masing-masing akan diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti)

Selain bentuk perusahaan berbadan hukum berupa perseroan terbatas, memiliki modal disetor, dan penerapan kepemilikan asing maksimal, BI juga memperketat aturan-aturan lainnya bagi ETP, yakni, harus memenuhi dua tahap pemenuhan izin usaha. Bagi kelayakan komisaris, direksi dan pemegah saham, BI akan melakukan penilaian kepada ETP.

Setelah PBI tersebut, BI akan menerbitkan petunjuk teknis bagi ETP dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) pada 31 Oktober 2019.

 

Pewarta: Indra Arief Pribadi
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2019