"Pemerintah kabupaten Solok pada tahun anggaran 2018 mencanangkan beberapa proyek strategis di antaranya adalah pembangunan masjid Agung Solok dengan pagu anggaran sekitar Rp55 miliar dan pembangunan jembatan Ambyan dengan pagu anggaran sekitar Rp14,8 miliar," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Selasa.
KPK menetapkan Muzni Zakaria selaku Bupati Solok Selatan sebagai tersangka dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji dalam bentuk uang atau barang senilai total Rp460 juta dari pemilik grup Dempo/PT Dempo Bangun Bersama (DBD) Muhammad Yamin Kahar terkait dengan pengadaan barang dan jasa pada dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Pertanahan (PUTRP) pemerintah kabupaten Solok Selatan tahun 2018.
"Pada bulan Januari 2018, MZ (Muzni Zakaria) selaku bupati Solok Selatan mendatangi pengusaha/kontraktor pemilik Grup Dempo yaitu MYK (Muhammad Yamin Kahar) untuk membicarakan paket pengerjaan pembangunan masjid Agung Solok Selatan atas penawaran tersebut MYK menyatakan berminat," ungkap Basaria
Pada bulan Februari atau Maret 2018, Muzni kembali menawarkan paket pekerjaan pembangunan jembatan Ambayan untuk dikerjakan oleh perusahaan Yamin Kahar.
"Diduga pada Januari-Maret 2018 baik secara langsung maupun tidak langsung, MZ memerintahkan bawahannya agar paket pekerjaan teresbut diberikan kepada atau dimenangkan oleh perusahaan yang digunakan oleh MYK," tambah Zaharia.
Muzni beberapa kali meminta uang kepada Yamin baik secara langsung maupun melalui perantara.
Diduga pemberian uang dari Yamin Kahar kepada Muzni yang telah terealisasi terkait proyek jembatan Ambayan berjumlah Rp460 juta dalam rentang waktu April-Juni 2018 dengan uraian Rp410 juta dalam bentuk uang dan Rp50 juta diterima dalam bentuk barang
Pada Juni 2018, Muzni meminta agar uang diserahkan kepada pihak lain yaitu Rp25 juta diserahkan kepada Kasubag Protokol untuk THR pegawai dan Rp60 juta diserahkan kepada istri Muzni.
Sedangkan terkait dengan proyek pembangunan masjid Agung Solok Selatan, Yamin juga telah memberikan uang kepada sejumlah bawahan Muzni yang merupakan pejabat di pemerintahan kabupaten Solok Selatan sejumlah Rp315 juta.
Artinya Yamin Kahar mengeluarkan Rp775 juta untuk suap proyek-proyek di Solok Selatan dengan rincian Rp460 juta diserahkan kepada Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria dan Rp315 untuk anak buah Muzni.
"MYK memang pemilik grup Dempo dan termasuk orang yang boleh dianggap memiliki (kekuasaan), kemudian juga dia punya beberapa kontraktor, yang ditemukan tim kita memang berhubungan dengan jembatan Ambayan dan pembangunan masjid tersebut dan karena pemberian ini sudah menjadi kebiasaan bisa saja sudah disepakati 'commitment fee' di awal proyek," tambah Basaria.
KPK menduga Yamin bukan satu kali saja mengerjakan proyek-proyek di Solok Selatan
"KPK tidak bosan mengingatkan para kepala daerah agar tetap memegang teguh amanah yang dititipkan oleh masyarakat yang telah memilih kepada daerah melalui pilkada secara demokrasi dan menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, memegang prinsip integritas dan tidak memperkaya diri sendiri atau keluarga atau kelompok tertentu," tegas Basaria.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2019