• Beranda
  • Berita
  • KPK sebut Menag terima Rp10 juta dalam praperadilan Rommy

KPK sebut Menag terima Rp10 juta dalam praperadilan Rommy

7 Mei 2019 19:27 WIB
KPK sebut Menag terima Rp10 juta dalam praperadilan Rommy
Suasana sidang praperadilan Romahurmuziy alias Rommy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7-5-2019). (Foto: Benardy Ferdiansyah)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui tim Biro Hukum menyebutkan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menerima Rp10 juta terkait dengan kasus suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI.

Hal itu terungkap dalam jawaban tim Biro Hukum KPK atas permohonan praperadilan yang diajukan Romahurmuziy alias Rommy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

"Pada tanggal 9 Maret 2019 Lukman Hakim Saifuddin menerima uang sebesar Rp10 juta dari Haris Hasanuddin pada saat kegiatan kunjungan Menteri Agama ke salah satu Pondok Pesantren Tebu Ireng, Jombang sebagai kompensasi atas terpilihnya Haris Hasanuddin sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur," kata anggota tim Biro Hukum KPK Efi Laila di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

Sebelumnya, agar tetap dapat mengikuti Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kemenag, Haris Hasanuddin melalui Gugus Joko Waskito (staf Menag) memberi masukkan kepada Menag soal kendala persyaratan yang dihadapi Haris Hasanuddin tersebut dan meminta bantuan agar tetap dapat mengikuti seleksi yang berlangsung.

"Selain itu, Haris Hasanuddin dengan difasilitasi oleh Musyafak Noer (Ketua DPW PPP Jatim) menemui Lukman Hakim Saifuddin dan Romahurmuziy, kemudian menceritakan mengenai kendala yang di hadapinya terkait dengan persyaratan mengikuti Seleksi Jabatan Tinggi Pratama di Lingkungan Kemenag," ucap Efi.

Selanjutnya, Menag dan Rommy mengatakan bahwa mereka akan membantu Haris Hasanuddin dalam proses seleksi tersebut.

"Pada tanggal 3 Januari 2019 Haris Hasanuddin dinyatakan lulus dalam seleksi administrasi untuk Kakanwil Jawa Timur. Pada tanggal 11 Januari 2019, Muh Muafaq Wirahadi dilantik menjadi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik," ujar Efi.

Di akhir Januari 2019, Ketua KASN memberikan rekomendasi kepada Menag agar membatalkan kelulusan Haris Hasanuddin sebagaimana yang diumumkan pada tanggal 3 Januari 2019.

"Menindaklanjuti rekomendasi tesebut, Menag menyampaikan kepada Ketua KASN bahwa Haris Hasanuddin telah mengikuti tahapan-tahapan seleksi dan masuk dalam peringkat tiga besar sehingga dapat dipertimbangkan untuk ke tahap selanjutnya," tuturnya.

Selain itu, Menag juga meminta Ketua KASN agar diterbitkan surat rekomendasi untuk Haris Hasanuddin.

Selanjutnya, pada tanggal 6 Februari 2019, Haris Hasanuddin menemui Rommy di rumah pribadi Rommy, Condet, Jakarta Timur, kemudian menyerahkan secara langsung uang tunai sebesar Rp250 juta yang disimpan dalam tas jinjing warna hitam sebagai tanda terima kasih.

"Juga sebagai tanda kontribusi Haris Hasanuddin pada PPP karena sudah dibantu dalam proses Seleksi Jabatan Tinggi Pratama di Lingkungan Kemenag untuk posisi jabatan Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim," ujar Efi.

Pada tanggal 5 Maret 2019, Haris Hasanuddin dilantik sebagai Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur oleh Menag.

"Selanjutnya, Haris Hasanuddin mengirim pesan kepada Romahurmuziy dan menyampaikan "Ass wr wb Alhamdulillah dg Bantuan yg sangat luar biasa dari panjenengan dan menag akhirnya sore ini sy selesai dilantik selanjutnya mohon arahan dan siap terus perkuat barisan PPP khususnya jawa timur", kata Efi.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait dengan suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI pada tahun 2018 s.d. 2019.

Diduga sebagai penerima Muhammad Romahurmuziy, sedangkan diduga sebagai pemberi adalah Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin (HRS).

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019