Komisioner KPU Provinsi Kepulauan Riau, Koordinator Wilayah Kota Batam, Widiyono Agung di Batam, Rabu, menyatakan perpanjangan waktu rekapitulasi di PPK itu sesuai dengan Surat KPU RI No.769 tahun 2019.
"Terkait lewat batas waktu perpanjangan dari KPU RI untuk pleno rekapitulai tingkat PPK, yang berdampak terhadap lewatnya batas waktu pleno terbuka untuk Kota Batam, maka pada kesempatan berikutnya PPK Sagulung dan PPK Sekupang agar menyelesaikan rekapitulasi sampai tanggal 9 Mei," kata Widiyono Agung.
Dengan begitu, maka pleno rekapitulasi suara tingkat Kota Batam, yang terhenti karena menunggu 2 kecamatan itu, dapat dilanjutkan pada 10 Mei 2019 pagi.
Setelah selesai, hasilnya pun bisa dibawa ke Kota Tanjungpinang, untuk rapat pleno rekapitulasi tingkat provinsi Kepri.
"Pleno lanjutan di Kota Batam di tanggal 10 Mei pagi dan pada siangnya bergabung pleno di KPU Provinsi," kata dia.
KPU Provinsi sudah menjadwalkan waktu rekapitulasi pada 9-10 Mei 2019 di Hotel CK Kota Tanjungpinang.
Sementara itu, Ketua KPU Batam, Syahrul Huda menyatakan rapat pleno rekapitulasi suara tingkat Kota Batam yang rencananya dilanjutkan pada Selasa pagi, diundur, karena masih ada perhitungan tingkat kecamatan yang belum selesai.
"Karena menunggu kecamatan menyelesaikan pleno di kecamatan," kata Syahrul Huda.
Ia berharap perhitungan suara di tingkat kecamatan dapat segera selesai, agar rekapitulasi tingkat kota juga lekas rampung.
Pewarta: Yuniati Jannatun Naim
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019