"Pelaku ditangkap ketika sedang transaksi di warung kosong jalan pabrik kelapa sawit PT. AWL Jorong Simpang Tiga Alin Nagari Muara Kiawai, Gunung Tuleh," kata Kepala Polsek Gunung Tuleh, Iptu Zulfikar, Rabu (8/5) pagi.
Ia mengatakan pihaknya mengamankan barang bukti berupa tiga bungkus sabu-sabu paket kecil, satu bungkus kecil ganja kering, satu buah kaca pirek dan satu buah jarum.
Selain itu juga mengamankan satu buah sendok sabu-sabu, dua buah bungkus plastik kosong sabu-sabu, satu buah bungkus rokok, satu buah tabung plastik permen, satu buah handphone lipat merk Strawberry lengkap headset dan satu unit sepeda motor Honda Supra X tanpa nomor polisi.
"Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Gunung Tuleh untuk proses hukum lebih lanjut," ujarnya.
Pihaknya juga sedang mengejar pelaku lainnya yang saat penangkapan berhasil melarikan diri.
"Identitasnya sudah kita ketahui dan saat ini terus dilakukan pengejaran terhadap pelaku yang diduga melarikan diri saat transaksi," katanya.
Menurutnya penangkapan terhadap tersangka berawal dari adanya info masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di warung itu.
Mendapat laporan itu, jajaran Polsek Gunung Tuleh langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian.
Setelah ditunggu sekian lama, maka terjadinya transaksi sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu polisi langsung menggerebek dan menangkap pelaku.
Namun satu orang berhasil melarikan diri dari kejaran petugas. Pihaknya akan terus mengejar pelaku.
Ia juga mengingatkan kepada masyarakat yang ada agar dapat mengawasi pergaulan anak dan kemenakannya.
"Faktor pergaulan sangat menentukan. Jangan terpengaruh dengan narkoba karena bisa merusak mental dan masa depan," ujarnya.
Pewarta: Altas Maulana
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019