Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Tengah menjadwalkan rapat pleno rekapitulasi pemilu presiden/wakil presiden, DPD RI, DPR RI, dan DPRD Provinsi selesai pada tanggal 7 Mei 2019, namun tanggal 8 Mei tak kunjung selesai.Kami memang menginginkan ada beberapa hal yang harus dikoreksi, diperbaiki dan dilakukan perubahan dalam proses rekapitulasi itu. Jadi saksi pun tahu dengan semua itu
Meski tidak sesuai jadwal, namun tidak mempermasalahkannya. Sebab, terlambatnya penyelesaian rapat pleno itu untuk memberikan kejelasan proses penghitungan suara secara cermat dan detail, kata Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalteng Satriadi di sela-sela rapat pleno KPU Kalteng di Palangka Raya, Rabu sore.
"Kami memang menginginkan ada beberapa hal yang harus dikoreksi, diperbaiki dan dilakukan perubahan dalam proses rekapitulasi itu. Jadi saksi pun tahu dengan semua itu," tambahnya.
Dia mengakui Bawaslu Kalteng dalam proses rekapitulasi tersebut sempat melakukan koreksi terhadap beberapa hal. Mulai dari persoalan administrasi, perhitungan angka, serta data-data pemilih, pengguna hak pilih dan tidak menggunakan, serta lainnya.
Satriadi mengatakan beberapa koreksi itu harus dilakukan, karena salah satu tugas Bawaslu dalam memastikan proses rekapitulasi sesuai prosedural, serta mematuhi semua peraturan yang ada.
"Tapi secara substansi, berbagai koreksi yang disampaikan Bawaslu Kalteng, sama sekali tidak mengubah hasil secara keseluruhan," tegas dia.
Bawaslu Kalteng juga menginginkan agar KPU setempat mengakomodasi tanggapan, masukan ataupun sanggahan dari para saksi peserta pemilu, baik itu saksi partai politik maupun calon DPD RI.
Mengenai adanya permasalahan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan peserta pemilu, cenderung tidak ada di rapat pleno rekapitulasi KPU Provinsi Kalteng. Hal itu dikarenakan berbagai dugaan pelanggaran itu telah diselesaikan di tingkat kabupaten/kota.
"Jadi, kami melihat semua proses rapat pleno rekapitulasi KPU Kalteng berjalan dengan kondusif. Hasil rekapitulasi suara yang telah dilakukan KPU, disetujui oleh seluruh saksi peserta pemilu," demikian Satriadi.
Pewarta: Kasriadi/Jaya W Manurung
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019