• Beranda
  • Berita
  • Pengemudi sedan mewah di Mampang negatif narkoba

Pengemudi sedan mewah di Mampang negatif narkoba

8 Mei 2019 20:07 WIB
Pengemudi sedan mewah di Mampang negatif narkoba
Arsip Mobil Camry warna hitam yang dikemudikan tersangka DS (38) telah diamankan Kepolisian Daerah Metro Jaya, Kamis malam, selepas menabrak belasan pengendara motor di Tebet, Jakarta Selatan, Kamis malam. (ANTARA News/HO/Direktorat Lalu-Lintas Polda Metro Jaya)
Pihak kepolisian memastikan pengemudi sedan mewah yang menabrak dua pejalan kaki di Mampang Prapatan pada Rabu pagi tidak dalam pengaruh narkoba.

"Ya (negatif narkoba), Tidak ada narkoba. Sudah dicek semua, di kendaraannya kita sudah geledah juga tidak ada (narkoba)," kata kata Perwira Unit Lantas Polres Metro Jakarta Selatan, Ipda Mulyadi, di Jakarta, Rabu.

Dijelaskan Mulyadi, satu orang tewas dalam peristiwa tabrak lari yang terjadi pada pukul 09.15 WIB di depan halte Busway Mampang, Jakarta Selatan.

Saat itu sedan Toyota Camry dengan nomor polisi B 1672 SAL yang dikemudikan oleh FM (42) menabrak dua orang pejalan kaki hingga menyebabkan satu orang tewas.

Identitas korban meninggal dunia adalah Arif Edi Sutrimo Sudar (53) dengan alamat Banjarwangi, Jawa Tengah. Sedangka. korban luka atas nama Wagimin Surohim (46) kini di rawat di RS Pasar Minggu.

Pengemudi Camry tersebut sempat melarikan diri usai tabrakan dengan menerobos jalur busway namun berhasil dibekuk oleh anggota Polantas Ipda Deni Setiawan di depan swalayan Total Buah di Warung Buncit, Jakarta Selatan.

Setelah diperiksa, penyebab kecelakaan adalah gangguan kesehatan pada mata FM.

"Yang bersangkutan itu memang matanya sakit, merasa gelap tidak bisa mengendalikan kendaraan," kata Mulyadi.

Meski demikian polisi tetap mengenakan jerat pidana akibat tindakan FM yang berusaha melarikan diri.

Dijelaskan Mulyadi, FM dijerat dengan Pasal 312 UU Lalu Lintas mencancam pelanggarnya dengan ancaman kurungan enam tahun dan Pasal 310 mengandung ancaman kurungan selama tiga tahun.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019