Polsek Kebon Jeruk membongkar makam bayi berusia tiga bulan yang dibunuh oleh ayah kandungnya sendiri untuk dilakukan otopsi, Rabu.Hari ini kita melaksanakan otopsi di tempat terkait penanganan perkara kasus pembunuhan bayi yang kemarin telah kita rilis kejadiannya
Otopsi dilakukan langsung di makam dengan bantuan tim dokter forensik dari RSCM.
"Hari ini kita melaksanakan otopsi di tempat terkait penanganan perkara kasus pembunuhan bayi yang kemarin telah kita rilis kejadiannya," kata Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Irwandy, di Jakarta, Rabu.
Irwandy mengatakan otopsi dllakukan untuk melengkapi berkas perkara dan terkait dengan pembuktian empirik terkait dengan penyebab kematian.
"Setelah ini hasil yang kita dapatkan dari dokter forensik akan kita satukan dengan bukti-bukti yang lain guna kepentingan penyidikan," tuturnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, polisi membekuk seorang ayah muda berinsial MS (23) yang menganiaya anak kandungnya yang baru berusia tiga bulan hingga tewas.
Peristiwa pembunuhan ini terjadi pada Sabtu (27/4) dan baru terungkap setelah pihak Puskesmas Kebon Jeruk melaporkan adanya kematian bayi secara tidak wajar ke Mapolsek Kebon Jeruk pada Selasa (30/4).
Atas perbuatannya MS kini harus meringkuk di balik jeruji besi dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan subsider Pasal 351 (3) KUHP tentang Penganiayaan dan Pasal 80 (4) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Namun, ancaman hukumannya diperberat lantaran pelaku adalah orang tua kandung dari korban.
"Karena pelaku adalah orang tuanya sendiri maka hukumannya diperberat sepertiga menjadi 20 tahun penjara," tutur Kapolsek Kebon Jeruk AKP Erick Sitepu dalam pengungkapan kasus tersebut, Selasa.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019