Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha Prawira, Rabu, mengatakan kedua tersangka itu, MI (27) warga Jalan Pasar V Gang Salak 44, dan HG (21) warga Jalan Pasar Baru Tembung.
Pengungkapan kasus tersebut, menurut dia, bermula adanya laporan korban Yustri Yani (27) yang kehilangan sepeda motor Honda Scoopy BK 2746 MAH di rumah kos Jalan HM Joni Kelurahan Pasar Merah Timur, Kecamatan Medan Area, Selasa (7/5) sekira pukul 08.00 WIB.
"Setelah melakukan penyelidikan, kedua tersangka berhasil diidentifikasi dan dilakukan penangkapan saat sedang berada di seputaran Pasar V Tembung sedang nongkrong di depan warnet," ujar Yudha.
Ia menyebutkan, berdasarkan hasil interogasi kedua tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian sepeda motor. Sepeda motor korban dijualkan kepada tersangka Kojek (DPO) sebesar Rp2 juta.
Petugas kepolisian melakukan pengembangan untuk mencari sepeda motor korban.
"Namun saat akan menunjukkan keberadaan tersangka Kojek, kedua tersangka (MI dan HG) mencoba melawan petugas sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak masing-masing tersangka," ucap dia.
Yudha menjelaskan, selanjutnya membawa kedua tersangka ke Rumah Sakit Bhayangkari Medan untuk mendapatkan perawatan medis.
Dari kedua tangan tersangka mengamankan barang bukti uang hasil penjualan barang curian sebanyak Rp700 ribu, dua buah kunci T, satu buah jam tangan hitam dan satu buah gelang hitam.
Hasil pemeriksaan ternyata kedua tersangka merupakan residivis narkoba dan pencurian tahun 2016/2017 di Polsek Percut Sei Tuan.
"Akibat perbuatan tersebut, kedua tersangka melanggar Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," katanya.
Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019