• Beranda
  • Berita
  • AICHR: hak-hak korban jadi nilai inti masyarakat ASEAN

AICHR: hak-hak korban jadi nilai inti masyarakat ASEAN

9 Mei 2019 16:41 WIB
AICHR: hak-hak korban jadi nilai inti masyarakat ASEAN
Wakil Indonesia untuk Komisi HAM Antar-Pemerintah ASEAN (AICHR) Yuyun Wahyuningrum (ketiga kiri) dan Perwakilan Malaysia untuk AICHR Eric Paulsen (kedua kanan) dalam "Dialog Tingkat Tinggi tentang Hak Asasi Manusia di ASEAN" di Jakarta, Kamis, 9/5/2019. (ANTARA/Azis Kurmala)
Penghormatan martabat dan hak-hak korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM) harus menjadi nilai inti dari masyarakat ASEAN, kata komisi HAM antarpemerintah perhimpunan negara-negara Asia Tenggara itu. 

"Jika ASEAN serius dengan hak asasi manusia dan norma-norma demokrasi, negara-negara anggotanya harus bertindak berdasarkan komitmen mereka pada cetak biru ASEAN 2025: Forging Ahead Together," kata Wakil Indonesia untuk Komisi HAM Antar-Pemerintah ASEAN (AICHR) Yuyun Wahyuningrum dalam "Dialog Tingkat Tinggi tentang Hak Asasi Manusia di ASEAN" di Jakarta, Kamis.

Kemudian, ujar dia, negara-negara ASEAN harus mencari cara untuk memberikan restitusi, kompensasi, maupun rehabilitasi. 

"Serta jaminan tidak adanya pengulangan pelanggaran hak asasi manusia untuk mendukung peradilan dan langkah-langkah nonyudisial untuk memperbaiki warisan pelanggaran," kata Yuyun.

Dalam kesempatan yang sama, Perwakilan Malaysia untuk AICHR Eric Paulsen mengatakan negara-negara ASEAN harus memajukan dan menegakkan perlindungan HAM secara bersama-sama.

"Jika Anda ingin cepat, pergi sendiri. Jika Anda ingin melangkah jauh, pergilah bersama," ujar dia.

Eric Paulsen mengatakan nasib negara-negara ASEAN terkait erat satu sama lain.

Masa depan ASEAN, lanjut dia, akan jauh lebih cerah jika kita bekerja bersama, baik dalam pembangunan sosial-ekonomi, perdamaian dan keamanan, maupun dalam menegakkan hak asasi manusia.

"Mudah-mudahan, dengan upaya kita, kita akan dapat meningkatkan mandat promosi dan perlindungan hak asasi manusia," ujar Eric Paulsen.

Sebagaimana yang diatur dalam kerangka acuan AICHR pasal 1, tujuan Komisi HAM Antar-Pemerintah ASEAN adalah memajukan, melindungi HAM dan kebebasan fundamental rakyat ASEAN; menjunjung tinggi hak rakyat ASEAN untuk hidup damai, bermartabat dan makmur; memberikan kontribusi terhadap realisasi tujuan ASEAN; memajukan HAM dalam konteks regional dengan mempertimbangkan kekhususan nasional dan regional; meningkatkan kerja sama regional untuk membantu upaya-upaya nasional dan internasional; dan menjunjung tinggi standar hak asasi manusia internasional sebagaimana dijabarkan dalam Deklarasi Universal HAM, Program Aksi dan Deklarasi Wina dan instrumen HAM internasional, yang negara anggota ASEAN merupakan negara pihak.

Baca juga: Wamenlu: komisi HAM antarpemerintah ASEAN harus independen
Baca juga: Indonesia dan ASEAN antisipasi perlombaan senjata pascapakta INF
Baca juga: ASEAN+3 optimis kelanjutan daya tahan keuangan kawasan

 

Pewarta: Azis Kurmala
Editor: Tia Mutiasari
Copyright © ANTARA 2019