Terduga teroris EY (27) yang baru ditangkap Rabu (8/5) malam di Bekasi, Jabar, merupakan pemimpin Jamaah Ansharuut Daulah (JAD) Bekasi sekaligus sebagai penyandang dana rencana aksi di Jakarta dan sekitarnya.EY selain menjadi penyandang dana, dia juga merupakan leader daripada tersangka SL karena status di dalam amirnya itu jauh lebih tinggi
"EY selain menjadi penyandang dana, dia juga merupakan leader daripada tersangka SL karena status di dalam amirnya itu jauh lebih tinggi," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Kamis.
Apabila peran terduga teroris SL yang lebih dulu tertangkap di Bekasi adalah ikut mendesain serangan terorisme di Thamrin dan Mako Brimob dalam pertemuan dengan pendiri JAD Aman Abdurrahman, peran EY berbeda.
EY mendanai rencana aksi dari toko selularnya yang berlokasi di Jalan MH Tabrani Nomor 27 RT03 RW03 Kelurahan Perwira, Kecamatan Bekasi Utara serta melakukan perekrutan dan menjadi mentor rekrutannya.
Selain melatih merakit bom, EY juga mendanai kelompok SL untuk membeli dan mencoba mempraktikkan merakit hingga tiga bom, satu di antaranya telah diledakkan, dua sisanya diamankan.
Dedi Prasetyo mengatakan kelompok JAD di Bekasi berkolaborasi dengan JAD di Lampung memiliki tujuan yang sama, yakni amaliah menyasar aparat kepolisian serta serangan terhadap aksi massa.
Serangan saat aksi massa diperkirakan akan menimbulkan korban banyak serta kerusuhan yang akan merembet kemana-mana sehingga membangkitkan sel tidur.
EY ditangkap atas hasil pengembangan dari rangkaian penangkapan teroris yang sudah dilakukan sejak Sabtu (4/5).
Terduga teroris SL dan AN ditangkap di Bekasi pada Sabtu, selanjutnya pada Minggu (5/5), terduga teroris MI, IF atau Samuel serta T (25) ditangkap.
"Densus 88 tidak berhenti sampai sini, di lapangan dan terus mengikuti tiap pergerakan yang sudah di mapping oleh Densus 88, satgas anti radikalisme dan terorisme. Setiap saat bisa terjadi," ujar Dedi Prasetyo.
Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019