• Beranda
  • Berita
  • Petinggi Asprov Jakarta ikuti PSSI mengenai kongres luar biasa

Petinggi Asprov Jakarta ikuti PSSI mengenai kongres luar biasa

9 Mei 2019 19:22 WIB
Petinggi Asprov Jakarta ikuti PSSI mengenai kongres luar biasa
Wakil Ketua Umum Asosiasi Provinsi Persatuan Sepak bola Seluruh Indonesia (Asprov PSSI) DKI Jakarta Aldi Karmawan. (Asosiasi Provinsi Persatuan Sepak bola Seluruh Indonesia DKI Jakarta)

Wakil Ketua Asosiasi Provinsi Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) DKI Jakarta Aldi Karmawan menegaskan, dirinya mengikuti kebijakan PSSI mengenai penyelenggaraan kongres luar biasa (KLB).

Aldi, dalam pernyataan resmi yang diterima di Jakarta, Kamis, mengatakan bahwa dirinya tidak sejalan dengan kelompok yang ingin mengintervensi atau mengambil alih keputusan PSSI.

"Kalau seolah-olah ingin melakukan intervensi apalagi take over jalannya roda organisasi PSSI itu kurang pas menurut saya. Namun kalau sekadar memberi masukan guna memperbaiki jalannya roda organisasi PSSI ke depan, saya rasa itu sah- sah saja," ujar Aldi.

Menurut dia, sudah seharusnya semua kegiatan PSSI merujuk kepada statuta PSSI, termasuk soal KLB. Para anggota pun tidak boleh bergeser dari aturan itu.

Sesuai pasal 15 Statuta PSSI, setiap anggota organisasi berusia 89 tahun itu harus tunduk pada organisasi dan FIFA. Jika tidak, ada sanksi yang menanti.

"Statuta PSSI harus menjadi pedoman menjalankan organisasi," tutur Aldi.

Sebagai info, PSSI meminta seluruh anggotanya wajib mematuhi organisasi sesuai ayat 1 poin (a) dan (j) pasal 15 Statuta PSSI. Sementara di ayat 2 disebut soal sanksi jika tidak menuruti statuta itu.

Adapun bunyi ayat 1 poin a dan j pasal 15 Statuta PSSI adalah "Anggota PSSI memiliki kewajiban-kewajiban sebagai berikut: (a) mematuhi sepenuhnya Statuta, peraturan-peraturan, instruksi-instruksi dan keputusan-keputusan FIFA, AFC dan PSSI pada setiap waktu dan memastikan bahwa seluruh hal tersebut juga dipatuhi oleh anggotanya dan (j) tidak menundukan diri secara kelembagaan dalam hal apa pun yang berhubungan dengan olahraga dengan entitas yang tidak diakui oleh PSSI atau dengan Anggota yang sedang diberhentikan sementara atau diberhentikan".

Lalu ayat (2) berisi, "Pelanggaran terhadap kewajiban sebagaimana tersebut di atas oleh tiap Anggota dapat dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Statuta ini".

Baca juga: KLB PSSI berlangsung di Jakarta

Baca juga: PSSI imbau anggotanya patuhi Statuta tanggapi KLB

Pewarta: Michael Siahaan
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2019