• Beranda
  • Berita
  • Tokoh adat Papua tegaskan sertifikat tanah punya nilai tawar tinggi

Tokoh adat Papua tegaskan sertifikat tanah punya nilai tawar tinggi

9 Mei 2019 20:39 WIB
Tokoh adat Papua tegaskan sertifikat tanah punya nilai tawar tinggi
Tokoh adat asal Mee Pago Provinsi Papua John NR Gobay (kanan) saat bersalaman dengan Presiden Jokowi dalam suatu kesempatan (Dokumen FB Gobai John)

ketika masyarakat mempunyai sertifikat tanah secara komunal bisa diterbitkan Hak Guna Usaha

Tokoh adat asal Mee Pago Provinsi Papua John NR Gobay berpendapat bahwa sertifkat tanah baik yang diurus sendiri ataupun diterbitkan oleh pemerintah secara cuma-cuma mempunyai nilai tawar dan ekonomi yang tinggi.

"Kalau kita lihat dari sisi ekonomi, sertifikat itu sewaktu-waktu itu penting untuk dapat jaminan kredit di bank, itu yang pertama. Yang kedua, sertifikat itu mempunyai nilai tawar jika ada investor," katanya di Kota Jayapura, Papua, Kamis.

Yang dimaksud dengan nilai tawar, kata anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) dari jalur kursi pengangkatan Otonomi Khusus itu adalah ketika masyarakat mengurus dan mempunyai sertifikat tanah secara komunal, sehingga bisa diterbitkan Hak Guna Usaha (HGU).

"Ini para investor pasti tertarik. Misalnya mau investasi kelapa sawit atau lainnya, ini contoh saja. Nah, sudah pasti masyarakat punya daya tawar kalau ada sertifikat secara komunal, kepemilikan bersama masyarakat adat," katanya.

Menurut dia, masyarakat Papua ke depannya akan mengalami banyak perubahan seiring perkembangan waktu, sehingga sudah pasti banyak hal yang harus disesuaikan.

"Masyarakat Papua tidak akan hidup begini terus, pasti berubah. Artinya dengan berganti generasi, anak-anak ini kan sudah makin mengerti, makin memahami manfaat ekonomi dari sertifikat tanah itu sendiri," katanya.

Gobay mengaku sepakat dengan pemerintah yang memberikan sertifikat tanah secara cuma-cuma, tetapi hal itu tentunya harus disesuaikan dengan kearifan lokal setempat, karena di Papua dalam membuat administrasi pertanahan sudah pasti harus ada surat pelepasan adat.

"Jika tanah itu dibeli dari masyatakat adat, maka harus ada surat pelepasan adat, surat keterangan dari lurah dan distrik setempat, kemudian ke tingkat selanjutnya. Ini biasanya yang terjadi di Papua. Saya kira hal inilah yang harus disesuaikan," katanya.

Mengenai adanya maklumat dari Majelis Rakyat Papua (MRP) yang melarang masyarakat asli Papua menjual tanah atau hak ulayat, Gobay mengaku hal itu tentunya harus dikaji lagi lebih mendalam.

"Perlu pembicaraan dan kajian yang lebih lanjut lagi. Karena zaman terus berkembang dan manusia terus mengikuti perkembangan. Yang pastinya, sertifikat tanah itu mempunyai nilai tawar dan ekonomi bagi pemiliknya," katanya.


Baca juga: BPN Jayapura bentuk kampung adat hindari tanah berpindah tangan
Baca juga: Papua apresiasi Kementerian ATR terkait sertifikat komunal

 

Pewarta: Alfian Rumagit
Editor: Dewanti Lestari
Copyright © ANTARA 2019