• Beranda
  • Berita
  • Puluhan akun perdagangan satwa liar dihapus, sebut KLHK

Puluhan akun perdagangan satwa liar dihapus, sebut KLHK

9 Mei 2019 23:26 WIB
Puluhan akun perdagangan satwa liar dihapus, sebut KLHK
Petugas berada di dekat satwa dilindungi saat rilis di Mapolres Jember, Jawa Timur, Kamis (1/11/2018). Petugas KSDA dan Polres Jember menyita satwa dilindungi antara lain Elang Alap Nippon, Rangkok Julang Emas, Kucing Hutan dan Musang Rase dari seorang pedagang satwa liar yang berjualan secara online. Antara Jatim/Seno/ZK

Kami mendorong penguatan upaya penindakan terkait dengan kejahatan tumbuhan dan satwa liar melalui media sosial,

Direktur Jenderal (Dirjen) Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHaK) Rasio Ridho Sani mengatakan ada sebanyak 78 akun perdagangan satwa liar yang dihapus di Facebook pada awal 2019 hingga saat ini.

"Kita melakukan upaya menutup akun dengan melaporkan perdagangan (satwa liar)," katanya kepada wartawan di sela-sela lokakarya Penguatan Jejaring kerja Satgas Patroli Siber Tumbuhan dan Satwa Liar, Jakarta, Kamis.

Sementara, pada 2018, ada sebanyak 123 unggahan yang dihapus oleh pihak Facebook terkait perdagangan satwa liar dalam jaringan (online).

Dari pemantauan unggahan perdagangan satwa liar di media sosial, katanya, pada Oktober 2017 terdapat 112 jumlah unggahan, dan pada April 2019, ada sebanyak 49 jumlah unggahan.

Ia menjelaskan bahwa penindakan tegas terhadap akun-akun perdagangan satwa liar secara "online" berpengaruh pada upaya menurunkan intensitas jumlah unggahan perdagangan satwa liar.

Setelah menemukan akun-akun yang ditemukan melakukan perdagangan online untuk satwa yang dilindungi, maka pihak KLHK segera mengirim surat kepada pihak penyedia layanan media sosial seperti Facebook untuk menghapus atau menutup akun itu.

Kebanyakan unggahan memuat perdagangan untuk satwa jenis burung, mamalia dan reptil.

"Kejahatan satwa ini termasuk kejahatan yang sangat signifikan yang kami tangani," ujarnya.

Dia mengatakan bahwa sejak 2015 hingga saat ini, ada hampir 200 kasus kejahatan terkait tumbuhan dan satwa liar yang sudah ditetapkan P21.

Pihaknya mendorong upaya penutupan akun dan penindakan hukum terhadap pelaku perdagangan tumbuhan dan satwa liar secara online.

"Kami mendorong penguatan upaya penindakan terkait dengan kejahatan tumbuhan dan satwa liar melalui media sosial," ujarnya.

Pihaknya juga mendorong penguatan efek jera termasuk dengan penambahan hukum.

"Kita melakukan intensitas penegakan hukum sangat ketat," demikian Rasio Ridho Sani.


Baca juga: KLHK ungkap jaringan perdagangan online gading gajah

Baca juga: 1.359 kukang diperdagangkan melalui Facebook

Baca juga: Pengadilan Bogor vonis penjual Kukang `online`

Pewarta: Martha Herlinawati S
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2019