"Polri agar bertindak tegas terhadap siapa pun, termasuk Bachtiar Nasir, bila terbukti bersalah melakukan pencucian uang," kata Juru Bicara Forum Imam Masjid Jakarta dan Insan Hafidz Alumni Kampus PTIQ Ahmad Hariri dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat.
Menurut Ahmad, penetapan status tersangka Bachtiar Nasir dalam kasus dugaan pencucian uang Yayasan Keadilan untuk Semua (YKUS) murni merupakan tindak kriminal.
"Temuan indikasi kejahatan ini terkuak atas sorotan media-media Eropa terkait dengan bantuan Indonesia melalui Indonesia Humanitarian Relief (IHR) yang dimiliki oleh tersangka," kata Ahmad.
Oleh karena itu, menurut dia, munculnya beragam spekulasi miring atas penetapan Bachtiar sebagai tersangka, tidak berdasar.
Ia meminta Polri tegas menegakkan hukum berdasarkan bukti-bukti tanpa "tebang pilih", termasuk dalam kasus Bachtiar Nasir.
"Siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran dan upaya kejahatan harus mempertanggungjawabkannya di depan hukum demi penegakan keadilan," katanya.
Ia juga mengajak masyarakat mengawasi dan memahami perjalanan kasus ini secara komprehensif sehingga tidak terprovokasi isu-isu yang tidak benar serta memercayakan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum.
Baca juga: Ada bukti, penetapan tersangka Bachtiar Nasir bukan kriminalisasi
Baca juga: Penyidik miliki alat bukti kasus Bachtiar Nasir
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019