• Beranda
  • Berita
  • Disnakertrans Bantul minta perusahaan bayarkan THR paling lambat H-7

Disnakertrans Bantul minta perusahaan bayarkan THR paling lambat H-7

10 Mei 2019 16:12 WIB
Disnakertrans Bantul minta perusahaan bayarkan THR paling lambat H-7
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Bantul Sulistyanto (Foto ANTARA/Hery Sidik)
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, meminta perusahaan atau badan usaha di daerah setempat dapat segera membayarkan tunjangan hari raya Idul Fitri 1440 Hijriah kepada pekerjanya atau  paling lambat H-7 atau sepekan menjelang  Lebaran.

Kepala Disnakertrans Bantul, Sulistyanto di Bantul, Jumat mengatakan sudah ada Surat Edaran Bupati Bantul yang ditujukan kepada semua perusahaan maupun badan usaha terkait kewajiban memberikan THR bagi karyawannya.

"Semua badan usaha baik itu pabrik maupun BUMN (badan usaha milik negara), BUMD khususnya di Bantul kemudian toko modern, juga rumah makan yang punya karyawan sudah ada SE-nya, dan sesuai ketentuan maksimal H- 7 THR diberikan," katanya.

Sedangkan waktu mulai pemberian THR kepada karyawan tidak diatur dalam edaran tersebut, namun apabila diberikan lebih awal lebih bagus. Edaran bupati tersebut sedang disampaikan ke semua perusahaan dan badan usaha di Bantul.

"Kalau besaran THR yang dibayarkan perusahaan sesuai dengan masa kerja, namun apabila sudah bekerja selama satu tahun ketentuannya sebesar satu kali gaji, dalam edaran sudah ada rumusnya," katanya.

Dia mengatakan, total perusahaan dan badan usaha pemberi kerja di Bantul yang tercatat di instansinya sampai saat ini sekitar 400 an perusahaan, namun demikian diakui masih ada badan usaha yang belum terdaftar terutama industri kecil.

"Kalau jumlah pekerja yang teregister di kita ada sekitar 65 ribu orang yang tersebar di sekitar 400an perusahaan, itu yang memang ada perjanjian kerja antara mereka, itu semua kita beri surat edaran," katanya.

Sulistyanto mengatakan, bagi perusahaan yang tidak memberikan THR kepada karyawannya maka ada sanksi yang diterima, mulai dari teguran tertulis dan sanksi administrasi, tergantung dari penilaian atau analisa dinas terkait kondisi badan usaha tersebut.

Dia juga mengatakan, guna memastikan THR tersebut dibayarkan perusahaan, Disnakertrans Bantul juga menyiapkan posko pengaduan THR khusus pekerja di perusahaan swasta, sehingga jika ada persoalan terkait THR bisa dikomunikasikan ke dinas.

"Kemudian kita juga akan melakukan pemantauan setidaknya nanti H-10 sampai H-5 Lebaran terkait hal-hal yang perlu kita pantau, jadi ini kesiapan kita menjelang Idul Fitri 1440 Hijriah," katanya.

Pewarta: Hery Sidik
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2019