"Untuk saat ini kami belum menetapkan nilai zakat. Biasanya penetapan besaran zakat akan ditetapkan mendekati Lebaran," kata Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Palangka Raya Baihaqi, Sabtu.
Dia menerangkan, alasan belum ditetapkannya besaran zakat fitrah karena saat ini Kantor Kementerian Agama Kota Palangka Raya bersama pihak terkait lainnya masih memantau harga beras dan emas di pasaran di kota setempat yang dimungkinkan masih bisa bergerak atau belum stabil.
Hal itu, lanjut dia, karena ketetapan zakat fitrah yang diharus dibayar didasarkan pada konversi data harga beras dan harga emas di pasar selama beberapa hari menjelang Lebaran.
"Saat ini kami bersama pihak terkait masih dalam tahap pemantauan harga beras di pasaran. Kalau ditetapkan saat ini dikhawatirkan ada kenaikan harga beras saat mendekati Lebaran. Ini yang kami antisipasi, agar nantinya jika pun ada selisih antara besaran zakat fitrah dan harga beras di pasar tidak terlalu jauh" kata Baihaqi.
Zakat Fitrah ialah zakat diri yang diwajibkan atas diri setiap individu lelaki dan perempuan Muslim yang berkemampuan dengan syarat-syarat yang ditetapkan.
"Ketetapan zakat fitrah yang wajib dibayar oleh umat Islam sesuai syaratnya setiap tahunnya nilai berbeda atau disesuaikan dengan harga beras dan emas saat itu," jelasnya.
Selain menetapkan zakat fitrah, nantinya juga akan ditetapkan pula pembayaran fidyah atau denda bagi orang yang tidak berpuasa karena tidak mampu menjalankan sesuai syarat dan ketentuan yang ada.
Masyarakat Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah yang dikenal dengan julukan "Kota Cantik" itu pun diminta untuk bersabar menantikan pengumuman besaran dana zakat dan fidyah pada Ramadhan 2019 dari Kantor Kementerian Agama kota setempat.
Baca juga: Zakat fitrah di Barito Utara ditetapkan Rp25.000 sampai Rp45 ribu
Baca juga: Baznas Bangka tetapkan zakat fitrah Rp32.500 per jiwa
Pewarta: Rendhik Andika
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2019