"Saya sebagai Ketua DPR memastikan tidak ada perubahan UU MD3 karena saya yang menggolkan dan mengubahnya agar partai politik pemenang pemilu langsung menjadi Ketua DPR RI," kata Bamsoet di kompleks Gedung MPR/DPD/DPR RI, Jakarta, Senin.
Dalam UU MD3 yang berlaku saat ini, kata dia, Ketua DPR pasca-Pemilu 2019 adalah parpol pemenang pemilu.
Untuk kursi Wakil Ketua DPR, lanjut Bamsoet, adalah suara parpol yang memperoleh suara yang lolos parlemen.
"Ketuanya adalah parpol pemenang pemilu, lalu dua, tiga, empat, dan lima itu adalah nomor perolehan suara parpol yang masuk ke DPR," ujarnya.
Sementara itu, untuk kursi pimpinan MPR RI, koalisi maupun nonkoalisi bisa memiliki kesempatan membuat paket pimpinan MPR.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019