Kepala Bea Cukai Madya Pabean Dumai Fuad Fauzi, Senin, mengatakan, pelaku inisial FN (29) ternyata berperan sebagai kurir pembawa sabu-sabu berangkat dari Pelabuhan Kota Batam tujuan Dumai dengan upah antar Rp15 juta.
"Saat kedatangan dilakukan analisa penumpang dengan memeriksa barang bawaan ke mesin x-ray dan kita mencurigai satu orang karena berusaha meninggalkan tas ransel," katanya.
Melihat gelagat mencurigakan, petugas mendekati pelaku yang berusaha kabur, namun dengan sigap segera diamankan dan dilakukan pemeriksaan badan dan interogasi terkait barang bawaannya.
Barang haram bernilai sekitar Rp3 miliar ini direncanakan bakal diterima seseorang yang tidak dikenal pelaku FN di Kota Dumai. Mereka hanya berkomunikasi lewat telepon terkait barang yang akan dipasarkan ke Provinsi Jambi itu.
"Tas ransel kemudian diperiksa melalui mesin x-ray dan diketahui sabu dikemas dalam bungkusan teh bertuliskan aksara China, kemudian dilakukan tes lebih lanjut," sebutnya.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti sabu yang diperkirakan bisa merusak 4.200 jiwa orang ini dilimpahkan ke Polres Dumai untuk diproses lebih lanjut. Tersangka diduga melanggar Pasal 113 ayat 1 dan 2 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebelumnya, pada 7 April 2019, Bea Cukai Dumai juga mengamankan dua kurir penyelundup sabu diduga berasal dari Malaysia seberat 3,1 kilogram, ketika mencoba keluar pintu gerbang Pelabuhan Roro Bandar Sri Junjungan.
Saat pemeriksaan, melintas sebuah sepeda motor melaju untuk menerobos petugas, namun berkat kesigapan berhasil diringkus beserta barang bawaan berupa satu karung berisi tiga paket besar sabu dalam tas ransel.
"Harga jual diperkirakan enam miliar rupiah, namun yang lebih penting kita bisa menyelamatkan sekitar 15 ribu jiwa dari narkoba," ujar Fuad saat itu.
Pewarta: Dedi Dahmudi
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2019