Saksi akui serahkan Rp400 juta ke aspri Menpora

13 Mei 2019 15:04 WIB
Saksi akui serahkan Rp400 juta ke aspri Menpora
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan empat orang saksi untuk terdakwa Deputi IV bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (13/5). (Desca Lidya Natalia)
Bendahara Pengeluaran Pembantu Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional Kemenpora periode 2017-2018 Supriyono mengaku memberikan Rp400 juta kepada Miftahul Ulum selaku asisten pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi.

"Pada akhir 2017 saya pernah diperintahkan Pak Deputi Mulyana dan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) Pak Chandra untuk memberikan bantuan anggaran operasional bagi Pak Ulum saya diminta Rp1 miliar tapi saya cuma ada Rp400 juta," kata Supriyono dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

Supriyono bersaksi untuk Deputi IV bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana yang didakwa menerima suap berupa satu unit mobil Fortuner senilai Rp480 juta, uang Rp400 juta dan satu unit ponsel Samsung Galaxy Note 9 sejumlah total sekira Rp900 juta dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komite Olahraga Nasional Indoensia (KONI) Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum (Bendum) KONI Johny E Awuy.

"Menurut Pak Mulyana, saya dan Pak Chandra disuruh bantu operasional Ulum, dia (Ulum) minta Pak Mul (Mulyana) kasih Rp400 juta-Rp500 juta, tapi Pak Chandra mengatakan Rp1 miliar saja, tapi saat itu saya hanya ada Rp400 juta dan selang beberapa hari saya sampaikan ke Pak Ulum saya kasih uangnya itu," ungkap Supriyono.

Permintaan dan pemberian uang itu menurut Supriyono masih pada 2018.

"Setahu saya Pak Mulyana pernah bilang menagih kekurangan tapi saya sudah tidak punya uang," tambah Supriyono.

Supriyono memberikan uang itu pada malam hari di Kemenpora kepada Ulum.

"Di masjid Kemenpora sekitar pukul 22.00 WIB saya serahkan uangnya ke Pak Ulum saat kantor sudah tutup," ungkap Supriyono.

Uang Rp400 juta itu juga bukan berasal dari Kemenpora melainkan dari kas KONI.

"Uangnya juga pinjaman dari KONI. Setelah memberikan uang saya lapor ke Pak Mul," tambah Supriyono.

Supriyono yang sudah keluar dari Kemenpora tersebut pun mengaku pernah bertemu dengan Ulum di ruangan Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy di lantai 12 KONI.

"Saya pernah bertemu dengan Pak Ulum di ruangan Pak Hamidy pada 2018, ada Pak Johny (E Awuy) juga tapi saat saya datang pembicaraan Pak Ulum sudah selesai," ungkap Supriyono.

Supriyono mengaku tidak tahu apakah Menpora Imam Nahrawi tahu mengenai penerimaan uang tersebut.

"Menteri saya tidak tahu karena saya hanya komunikasi paling tinggi dengan Pak Deputi," kata Supriyono.

Sebelumnya dalam surat tuntutan Ending dan Johny, JPU KPK mengatakan bahwa Ending dan Johny secara bertahap menyerahkan sejumlah uang yang seluruhnya berjumlah Rp11,5 miliar kepada Ulum selaku asisten pribadi Menpora ataupun melalui Arief Susanto selaku orang suruhan Ulum.

Tahapan pemberian itu adalah pertama, pada Maret 2018 Ending menyerahkan Rp2 miliar kepada Ulum di gedung KONI Pusat lantai 12.

Kedua, pada Februari 2018 Ending menyerahkan Rp500 juta kepada Ulum di ruang kerja Ending di lantai 12 KONI Pusat.

Ketiga, Juni 2018 Johny E Awuy menyerahkan uang sejumlah Rp3 miliar kepada suruhan Ulum yaitu Arief Susanto selaku staf protokoler Kemenpora RI di lantai 12 gedung KONI Pusat.

Keempat pada Mei 2018, Ending menyerahkan uang sebesar Rp3 miliar kepada Ulum di ruang Ending di lantai 12 gedung KONI Pusat.

Kelima, sebelum lebaran 2018, Ending memberikan uang sejumlah Rp3 miliar dalam bentuk mata uang asing kepada Ulum di lapangan tenis Kemenpora dan uang itu ditukarkan Johny atas perintah Ending sekitar beberapa hari sebelum lebaran.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019