Ellyas Pical ke Kemenpora bersama sekitar 40 karyawan KONI lainnya. Mereka langsung diterima oleh Sesmenpora Gatot S Dewa Broto. Karyawan KONI yang mengadu ke pemerintah itu merupakan perwakilan dari 104 karyawan secara keseluruhan.
"Poin utamanya memang itu. Soal gaji. Pengakuan mereka sudah tidak menerima gaji sejak Januari," kata Sesmenpora Gatot S Dewa Broto saat dikonfirmasi.
Dalam pertemuan tersebut, Sesmenpora bisa memahami keluhan dan jeritan hati karyawan KONI. Apalagi ini dalam suasana menjelang kebutuhan Lebaran. Untuk itu pihaknya mencoba mencari alternatif penyelesaiannya.
Namun demikian, Sesmenpora juga menjelaskan, bahwa sesuai arahan Menpora pada Rapim sepekan sebelumnya, bahwa sesuai Perpres No. 95 Tahun 2017, kini tidak ada lagi penyaluran anggaran bagi KONI untuk kegiatan Wasping (Pengawasan dan Pendampingan) sebagaimana pernah terjadi di tahun 2018, karena tidak ada satu pasal pun dalam Perpres yang mengamanatkan kewajiban tersebut.
Gatot menambahkan jajaran KONI perlu memahami pula bahwa Kemenpora tidak ingin memberikan bantuan yang ujung-ujungnya bermasalah dengan hukum, dan lagi masih banyak kegiatan KONI yang belum tuntas laporan pertanggungjawabannya dan kini menjadi temuan BPK yang sedang melakukan pemeriksaan di Kemenpora.
"Yang perlu diketahui juga oleh mereka, bahwa sesuai AD ART KONI, Kemenpora bukan satu-satunya sumber keuangan bagi KONI, maka seharusnya tidak boleh mengandalkan Kemenpora," kata Gatot menambahkan.
Dalam pengakuan beberapa karyawan, kata Gatot, ada yang menyampaikan jika saat ini sudah tidak bisa bayar PLN, cicilan rumah, gugatan cerai, tunggakan utang dan lain sebagainya.
"Kami akan segera melaporkan permasalahan ini kepada Menpora tentang alternatif-alternatif yang mungkin akan diambil, dengan catatan hanya untuk kebutuhan minimal atau yang pokok saja, karena Kemenpora masih mengesampingkan untuk bantuan anggaran misalnya kegiatan peningkatan kapasitas dan lain sebagainya," kata pria asal Yogyakarta itu.
Keterlambatan pembayaran gaji karyawan KONI ini tidak lepas dengan permasalahan yang membelit usai ditangkapkanya Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy oleh KPK terkait dengan dana hibah dari pemerintah. Kemenpora juga terlibat yang dibuktikan dengan penangkapan Deputi IV Kemenpora, Mulyana.
Pewarta: Bayu Kuncahyo
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2019