• Beranda
  • Berita
  • KPK tetapkan Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung sebagai tersangka

KPK tetapkan Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung sebagai tersangka

13 Mei 2019 17:40 WIB
KPK tetapkan Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung sebagai tersangka
Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat jumpa pers soal penetapan Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Supriyono sebagai tersangka di gedung KPK, Jakarta, Senin (13/5/2019). (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung 2014-2019 Supriyono (SPR) sebagai tersangka korupsi terkait pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD atau APBD-P Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.

"Tersangka SPR diduga menerima uang setidak-tidaknya sebesar Rp4,88 miliar selama perode 2015-2018 dari Bupati Tulungagung 2013-2018 (Syahri Mulyo) terkait pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD, dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Senin.

Atas dugaan tersebut, Supriyono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam konstruksi perkara kasus tersebut, kata Febri, Supriyono diduga menerima Rp4,88 miliar terkait proses pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.

"Uang tersebut diduga berasal dari Syahri Mulyo dan kawan-kawan sebagai syarat pengesahan APBD dan/atau APBD Perubahan. Dalam perkara sebelumnya, Syahri Mulyo terbukti menerima suap dari sejumlah pengusaha di Tulungagung," ucap Febri.

Dalam persidangan Syahri Mulyo, lanjut Febri, terungkap adanya uang yang diberikan kepada Ketua DPRD untuk biaya unduh anggaran bantuan provinsi dan praktik uang mahar untuk mendapatkan anggaran baik Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), maupun bantuan provinsi yang dikumpulkan dari uang "fee" para kontraktor untuk diberikan kepada Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung.

Dalam persidangan Syahri Mulyo terungkap bahwa Supriyono menerima Rp3,75 miliar dengan rincian penerimaan "fee" proyek APBD Murni dan APBD Perubahan selama empat tahun berturut pada 2014-2017 sebesar Rp500 juta setiap tahunnya atau total sekitar Rp2 miliar.

Selanjutnya, penerimaan yang diduga untuk memperlancar proses pembahasan APBD, mempermudah pencairan DAK, dan bantuan keuangan provinsi sebesar Rp750 juta sejak 2014-2018.

Kemudian, "fee" proyek di Kabupaten Tulungagung selama tahun 2017 sebesar Rp1 miliar.

"KPK terus mendalami dugaan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan tersangka SPR sebagai Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung," ucap Febri.

Kasus tersebut merupakan perkembangann penanganan perkara tindak pidana korupsi suap kepada Bupati Tulungagung Syahri Mulyo terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2018.

Perkara itu diawali dengan operasi tangkap tangan (OTT) pada 6 Juni 2018.

Saat itu, KPK sekaligus pada waktu yang sama melakukan OTT terhadap dua kepala daerah, yaitu Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar serta mengamankan uang tunai sebesar Rp2,5 miliar.

Dari operasi tangkap tangan tersebut, KPK menetapkan enam orang tersangka, yaitu tiga orang tersangka untuk perkara Tulungagung dan tiga tersangka untuk perkara di BIitar.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Eddy K Sinoel
Copyright © ANTARA 2019