• Beranda
  • Berita
  • Mantan Wamenkeu China dipenjara 15 tahun, gratifikasi Rp140 miliar

Mantan Wamenkeu China dipenjara 15 tahun, gratifikasi Rp140 miliar

13 Mei 2019 17:48 WIB
Mantan Wamenkeu China dipenjara 15 tahun, gratifikasi Rp140 miliar
Bo Xilai (tengah) ketika menghadapi pengadilan kasus korupsi, penyuapan, dan penyalahgunaan kekuasaan, di pengadilan Jinan, China. (reuters.com) (/)
Mantan Wakil Menteri Keuangan China Zhang Shaochun divonis hukuman penjara selama 15 tahun akibat menerima suap senilai 67 juta RMB atau setara dengan Rp140,7 miliar.

Majelis hakim Pengadilan Tinggi Beijing, Senin, juga mewajibkan terdakwa membayar denda sebesar 6 juta RMB (Rp12,6 miliar) dan mengembalikan uang gratifikasi yang diterimanya kepada negara.

Selama periode 1995-2018, Zhang menyalahgunakan jabatannya mulai dari Deputi Direktur Jenderal Kementerian Keuangan hingga wamenkeu untuk menerima gratifikasi dari berbagai lembaga pemerintahan dan individu.

Sebagai imbalannya, Zhang membantu pihak-pihak tersebut dalam berbisnis, mempromosikan jabatan, dan memberikan kesempatan pendidikan, demikian putusan Pengadilan Tinggi yang dikutip China Daily.

Menurut majelis hakim, hukuman Zhang tersebut ringan karena terdakwa telah mengakui kesalahannya, telah mengembalikan uang suap kepada negara, dan bersikap sopan selama persidanngan. 

Baca juga: China janji berantas korupsi di bidang pendidikan, kesehatan
Baca juga: Tengah disidik korupsi, jenderal China bunuh diri
Baca juga: China minta diplomat-diplomat asing perkuat kerja sama buru koruptor

Pewarta: M. Irfan Ilmie
Editor: Mohamad Anthoni
Copyright © ANTARA 2019