"Divonis 6 tahun penjara dengan denda sebesar Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim I Wayan Sosiawan.
Hakim berpendapat jika terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 B Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
"Terdakwa wajib untuk mengembalikan uang pengganti sebesar Rp2,260 miliar jangka waktu selama satu bulan. Jika tak dibayarkan maka harta benda terdakwa akan disita oleh negara. Dan apabila tak mencukupi terdakwa dapat dipidana selama satu tahun," katanya.
Pada persidangan itu, terdakwa juga dicabut hak pilihnya dalam jabatan publik dan politiknya selama tiga tahun," tambahnya.
Kuasa hukum Setiyono, Ismail mengaku vonis yang dijatuhkan hakim itu sangat berat dan dengan waktu selama tujuh hari, kuasa hukum masih akan meneliti berkas kasus tersebut.
"Kami masih ada waktu tujuh hari untuk menerima atau mengajukan banding," ujarnya.
Setiyono terkena operasi tangkap tangan (OTT) bersama Dwi Fitri dan Wahyu oleh KPK. Setiyono diduga menerima suap terkait proyek pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Pemkot Pasuruan, yaitu proyek belanja modal gedung dan bangunan pengembangan Pusat Layanan Usaha Terpadu-Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM).
Setiyono diduga menggunakan tangan Dwi Fitri selaku Plh Kadis PU Kota Pasuruan dan Wahyu untuk menerima uang dari pihak swasta sebagai pemberi suap atas nama Muhamad Baqir. Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka.
Untuk proyek itu, Setiyono mendapatkan jatah 10 persen dari nilai kontrak sebesar Rp2.210.266.000.
Pewarta: Indra Setiawan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019