• Beranda
  • Berita
  • Wali Kota Tasikmalaya tersangka KPK kembali aktif bekerja

Wali Kota Tasikmalaya tersangka KPK kembali aktif bekerja

13 Mei 2019 20:38 WIB
Wali Kota Tasikmalaya tersangka KPK kembali aktif bekerja
Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman meninggalkan kantor KPK usai diperiksa di Jakarta, Kamis (9/5/2019). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp.
Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman yang telah ditetapkan sebagai tersangka  oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali aktif bekerja sebagai kepala daerah untuk memberikan pelayanan kepada publik, Senin.

Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman sebelumnya sempat menjalani pemeriksaan oleh KPK di Jakarta, Kamis (9/5), namun tidak dilakukan penahanan.

Politisi PPP itu melaksanakan tugasnya antara lain Rapat Paripurna DPRD Kota Tasikmalaya dan kegiatan rutin Safari Ramadhan.

Budi yang hadir di kantornya di Balai Kota Tasikmalaya menyampaikan kepada wartawan bahwa agendanya seperti biasa menghadiri beberapa acara.

"Biasa saja kegiatan saya, kerja beraktivitas biasa," katanya.

Ia mengungkapkan, banyak berkas dan program kerja yang harus ditandatangani agar program pemerintahan berjalan.

"Kegiatan pemerintahan harus terus berjalan, saya masuk kerja banyak yang harus ditandatangani," katanya.

Ia mengatakan, program lainnya yang akan dilakukan yaitu rotasi atau mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya agar pelayanan terus berjalan maksimal.

Apalagi saat ini, kata dia, ada beberapa jabatan yang harus segera diisi seperti kelurahan yang akan menerima bantuan dana kelurahan.

"Ada beberapa kelurahan yang kosong,  itu harus segera diisi, karena nanti ada bantuan dana kelurahan," katanya.

Sementara itu, Ketua Tim Kuasa Hukum Budi Budiman, Bambang Lesmana mengatakan, timnya sudah meminta penangguhan penahanan kepada KPK karena kliennya saat menjalani pemeriksaan bersikap kooperatif dan tidak menyulitkan penyidik.

"Semua penyidik dan pimpinan KPK akhirnya memperbolehkan kami pulang," kata Bambang.

Pewarta: Feri Purnama
Editor: Eddy K Sinoel
Copyright © ANTARA 2019