• Beranda
  • Berita
  • LPS tahan bunga penjaminan tujuh persen, saat bunga simpanan melandai

LPS tahan bunga penjaminan tujuh persen, saat bunga simpanan melandai

13 Mei 2019 21:59 WIB
LPS tahan bunga penjaminan tujuh persen, saat bunga simpanan melandai
Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah (kedua dari kiri) memberikan keterangan kepada pers di Jakarta, Senin. (ANTARA/Indra Arief Pribadi)

Suku bunga simpanan yang melandai ini menunjukkan penyesuaian suku bunga dari transmisi kebijakan moneter sudah hampir mencapai puncaknya

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk mempertahankan tingkat bunga penjaminan, di tengah mulai melandainya pergerakan suku bunga simpanan perbankan menyusul berakhirnya dampak dari kenaikan suku bunga acuan yang dilakukan Bank Indonesia sepanjang 2018.

Tingkat bunga simpanan rupiah pada bank umum tetap pada tingkat tujuh persen, sementara pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) 9,5 persen, dan simpanan valas 2,25 persen.

"Suku bunga simpanan yang melandai ini menunjukkan penyesuaian suku bunga dari transmisi kebijakan moneter sudah hampir mencapai puncaknya," ujar Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah di Jakarta, Senin.

Menurut data LPS, suku bunga simpanan berdenominasi rupiah sejak asesmen per 5 April hingga 7 Mei 2019 sudah menurun, meskipun tidak signifikan, yakni tiga basis poin menjadi 6,04 persen.

Namun, suku bunga simpanan masih menunjukkan kenaikan sebesar satu basis poin menjadi 1,24 persen di periode yang sama.

Dampak kenaikan suku bunga simpanan yang mulai melandai ini menjadi perhatian LPS. Pasalnya pada 2018 Bank Indonesia menaikkan suku bunga acuan hingga 175 basis poin, menjadi enam persen.

Namun Halim mewanti-wanti pergerakan suku bunga simpanan pada sisa tahun. Hal itu karena potensi perlombaan penghimpunan likuiditas masih membayangi, apalagi perbankan menargetkan pertumbuhan kredit yang ambisius tahun ini.

Pada awal tahun ini kondisi likuiditas perbankan relatif membaik, terlihat dari rasio pembiayaan terhadap pendanaan (loan to deposit ratio/LDR) bank umum yang turun dari 93,5 persen menjadi 93,27 persen. "Kondisi likuiditas yang membaik tapi masih terdapat beberapa risiko," katanya.

Secara umum, LPS yang merupakan anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), menilai stabilitas sistem keuangan stabil. Salah satu faktor ketidakpastian eksternal sudah mereda yakni dari rencana kenaikan suku bunga acuan bank sentral Amerika Serikat (AS), Federal Reserve (Fed).

Namun masih ada ancaman gangguan stabilitas jika konflik tarif perdagangan internasional antara negara raksasa AS dan China terus berlanjut. Ketegangan antara dua penyokong terbesar Produk Domestik Bruto dunia itu bisa membuat investor panik dan melarikan modalnya ke instrumen paling aman di negara-negara maju.

"Adanya dinamika dari AS yang mengumumkan tarif impor barang China pada Jumat (10/5) lalu, tentu ini kami harus lihat lagi," ujar Halim.

Tingkat bunga penjaminan ini berlaku mulai 15 Mei 2019 sampai 25 September 2019 mendatang. Nantinya, LPS akan menyesuaikan kebijakan ini sesuai dengan suku bunga simpanan perbankan dan evaluasi perkembangan ekonomi.



 

Pewarta: Indra Arief Pribadi
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2019