Komisioner Bawaslu Kota Padang Firdaus Yusri di Padang, Senin mengatakan pihaknya saat ini masih menelaah berkas laporan masyarakat yang masuk ke Bawaslu.
"Laporan masyarakat terkait dugaan politik uang telah masuk dan kami telaah berkasnya. Selanjutnya besok akan kita plenokan bersama Sentra Gakkumdu," kata dia.
Ia mengatakan caleg yang dilaporkan adalah caleg Partai Gerindra di daerah pemilihan Padang III meliputi Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Lubuk Kilangan dan Lubuk Begalung.
Caleg tersebut diduga membagikan uang kepada masyarakat menjelang pelaksanaan pemilu.
Menurut dia ada dua laporan yang masuk, pertama dugaan politik uang dilakukan pada masa tenang pemilu 17 April 2019. Kedua dugaan politik uang dilakukan saAT dilaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) pada 27 April 2019.
"Apabila berkas memenuhi unsur pidana tentu akan kita lanjutkan ke tahap berikutnya," kata dia.
Sebelumnya Bawaslu Padang juga memproses dugaan politik uang yang juga dilakukan caleg Gerindra di dapil IV Padang Selatan dan Padang Timur
Namun setelah memproses laporan masyarakat Bawaslu serta Sentra Gakkumdu sepakat tindakan tersebut tidak memenuhi unsur pidana
"Kita terkendala waktu yang sempit dan saksi kunci yang pergi ke luar kota sehingga kita bersepakat kasus ini tidak memenuhi unsur pidana," kata dia.***2***
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2019