Direktur Pengelolaan Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sujanto mengatakan porsi dana kelolaan reksadana syariah saat ini masih relatif rendah kendati terus mengalami peningkatan dalam tiga tahun terakhir.Banyak yang mengatakan bahwa investasi adalah sesuatu yang tidak sesuai dengan prinsip syariah bisa mengandung judi dan riba, padahal beberapa fatwa MUI telah diterbitkan dalam memastikan investasi secara syariah di pasar modal
"Pertumbuhan dana kelolaan reksadana syariah mengalami peningkatan lebih dari tiga kali lipat yaitu dari Rp11 triliun pada 2016 menjadi Rp35 triliun per 9 Mei 2019. Namun demikian, proporsi dana kelolaan reksadana syariah masih hanya sebesar tujuh persen dari total dana kelolaan reksadana," ujar Sujanto dalam seminar investasi syariah di Jakarta, Selasa.
Dari tahun ke tahun, industri pengelolaan investasi terus menunjukkan tren perkembangan positif. Tiga tahun terakhir, total dana kelolaan reksadana meningkat hampir dua kali lipat yaitu Rp272 triliun pada 2016 menjadi Rp507 triliun per 9 Mei 2019. Jumlah produk reksadana juga meningkat dua kali lipat dari 1.091 produk pada 2016 menjadi 2.082 produk.
Adapun dari jumlah investor reksadana, telah meningkat lebih dari tiga kali lipat dari sekitar 320.000 investor pada 2016 menjadi 1,14 juta pada akhir April 2019.
Namun jika dibandingkan dengan total populasi Indonesia yang mencapai 260 juta jiwa, maka jumlah investor reksadana hanya 0,4 persen dari total populasi penduduk Indonesia secara keseluruhan.
"Oleh karena itu, kami melihat industri reksadana termasuk reksadana syariah sendiri masih sangat berpotensi untuk bertumbuh lagi ke depannya," kata Sujanto.
Salah satu upaya OJK untuk meningkatkan reksadana syariah yaitu dengan melakukan edukasi terhadap produk investasi tersebut. Melalui sosialisasi secara terus menerus, OJK berupaya menghilangkan paradigma yang salah mengenai investasi di pasar modal.
"Banyak yang mengatakan bahwa investasi adalah sesuatu yang tidak sesuai dengan prinsip syariah bisa mengandung judi dan riba, padahal beberapa fatwa MUI telah diterbitkan dalam memastikan investasi secara syariah di pasar modal," kata Sujanto.
Selain itu, pengelolaan reksadana pun tidak luput dari koridor prinsip syariah dengan diawasi oleh dewan pengawas syariah dan diwajibkan untuk berinvestasi pada instrumen-instrumen syariah seperti surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah (sukuk) dan saham-saham yang terdaftar dalam daftar efek syariah.
Selain sosialisasi, OJK juga mendorong pelaku industri pengelola investasi untuk memanfaatkan platform online dalam melakukan penjualan reksana. Saat ini terdapat 50 platform online yang telah dikembangkan oleh manajer investasi, gerai penjualan seperti e-commerce, dan penyelenggara fintech lainnya.
"Berinvestasi reksadana melalui platform online terbukti mampu meningkatkan minat masyarakat Indonesia untuk berinvetasi di reksadana terutama generasi milenial yang sangat melek terhadap teknologi. Kalau kita lihat total investor reksadana yang 1,14 juta, hampir 35 persen itu ada di milenial. Jadi ini mulai diminati oleh generasi milenial yang memang melek secara teknologi," ujar Sujanto.
Pewarta: Citro Atmoko
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2019