"Pendekatan itu ditempuh Singapura dengan pertimbangan prinsip kehatian-hatian," demikian bunyi siaran pers yang diterima di Jakarta, Selasa.
Desakan pelarangan rokok elektronik tersebut dimaksudkan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat Indonesia dari bahaya rokok elektronik.
Ketua Kelompok Kerja Masalah Rokok Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) dr Feni Fitriani mengatakan rokok elektronik bukan tidak berbahaya dan tetap mengandung bahan-bahan kimia yang berdampak pada kesehatan.
"Rokok elektronik mengandung nikotin; bahan penyebab kanker seperti propilen glikol, gliserol dan nitrosamin; dan bahan beracun lainnya yang merangsang iritasi dan peradangan serta kerusakan sel," tuturnya.
Selain pelarangan terhadap rokok elektronik, 13 organisasi tersebut juga mendesak pemerintah untuk menghapus cukai rokok elektronik.
Pelarangan rokok elektronik tersebut juga berdasarkan beberapa penelitian yang menyimpulkan potensi rokok elektronik sebagai alat dalam menggunakan narkoba, baik narkoba tradisional maupun narkoba jenis baru.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) juga telah memberikan rekomendasi bahwa rokok elektronik tidak boleh dipakai untuk terapi berhenti merokok.
Organisasi kesehatan dan lembaga masyarakat yang terlibat dalam menyusun rekomendasi tersebut antara lain Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI), Perkumpulan Pemberantasan Tuberkulosis Indonesia (PPTI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) dan lain-lain.
Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Heru Dwi Suryatmojo
Copyright © ANTARA 2019