Densus melakukan penggedahan sebuah rumah di Perumahan Graha Tiara 2 RT 07 RW 01 Desa Gumpang Kartasura Sukoharjo, sekitar pukul 13.20 WIB.
Nur Alim (34) Ketua RT 07 RW 01 Desa Gumpang Kartasura Sukoharjo membenarkan Densus 88 melakukan penggeledahan di rumah Perumahan Graha Tiara 2, RT 07 RW 01 Desa Gumpang. Polisi melakukan penggeledahan sekitar satu jam dan dirinya diminta menjadi saksinya.
Nur Alim mengatakan dirinya sebelumnya mendengar adanya penangkapan seorang warga, bernama Agung usai Shalat Subuh. Dia diamankan oleh polisi saat keluar dari masjid yang tidak jauh dari rumahnya.
Agung setelah diamankan kemudian polisi melakukan penggeledahan pada siang harinya. Dirinya diminta menjadi saksi saat penggeledahan, tetapi tidak banyak mengetahui barang bukti apa saja yang diamankan. Densus membawa beberapa handphone, kuitansi, dan sejumlah buku dari rumah itu.
Kepala Polres AKBP Iwan Saktiadi melalui Kasat Reskrim AKP Gede Yoga Sanjaya mengatakan pihaknya dalam kegiatan penggeledahan hanya ikut mendukung kegiatan Densus 88 dengan pengamanan lokasi.
Menurut Yoga soal nama terduga teroris membenarkan bernama Agung, tetapi pihaknya tidak mengetahui kasus apa yang melibatkan dia (Agung) itu.
Namun, kata dia, lebih jelasnya bisa ditanyakan yang berwewenang Densus 88. Pihaknya tidak mengetahui apapun soal kasus yang menjerat tersangka.
Kepala Polsek Kartasura AKP Sarwoko mengatakan pihaknya hanya melakukan pengamanan. Soal kasus dan lain sebagainya adalah wewenang Densus 88.
Berdasarkan informasi di lokasi penggeledahan, menyebutkan, Agung merupakan warga asli Dukuh Mutihan RT 01 RW 06, Desa Bogem Kecamatan Bayat, Klaten. Dia bekerjaan sehari-hari berjualan es dawet.
Pewarta: Bambang Dwi Marwoto
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019