Menurut Kepala Polres Kota Surakarta Kombes Pol Ribut Hari Wibowo melalui Kapolsek Jebres Kompol Juliana pihaknya mengetahui informasi seorang kakek Suroso, tertipu oleh pembeli dengan uang palsu langsung melakukan pengecekan ke tempat jualan korban.
"Kami langsung membawa korban sebagai saksi ke Mapolsek Jebres untuk diminta keterangan soal uang palsu recehan Rp100.000 sebanyak empat lembar itu. Korban diminta melaporkan kejadian itu, untuk penyelidikan lebih lanjut," kata Juliana.
Juliana kemudian melakukan pengecekan uang recehan Rp100.000 yang palsu dipegang dan secara kasat mata perbedaan signifikan dibanding yang asli. Bahkan, warna uang berbeda dengan uang asli, serta logo Bank Indonesia juga tampak rusak.
Benang pengaman uang palsu yang diterima Suroso, warnanya juga kelihatan pudar, karena dibuat hanya dari sablon yang tidak sempurna. Untuk itu, polisi kemudian melakukan pengembangan. Penipu uang palsu diduga menyasar orang yang berusia tua dan suasana warung gelap.
Kendati demikian pihaknya mengimbau masyarakat lebih waspada peredaran uang palsu menjelang Lebaran ini. Jika menemukan uang palsu segera melaporkan ke polisi. Pedagang saat menerima uang harus curiga dengan cara pengecek meraba permukaannya tulisan sedikit menonjol.
"Kami akan mendalami kasus peredaran uang palsu di wilayah hukumnya," katanya.
Suroso (92) merupakan penjual aneka jenis barang kebutuhan konsumen di antaranya rokok dengan gerobak di Jalan Ir Juanda, Kelurahan Pucangsawit, Kecamatan Jebres Solo. Warga Kampung Badran RT 06 RW 10 itu, menceritakan nasibnya, pada Selasa, sekitar pukul 05.30 WIB, saat membuka lapak di gerobak miliknya.
Wakil Kepala Polresta Surakarta AKBP Andy Rifai mengatakan pihaknya mengimbau masyarakat lebih waspada peredaran uang palsu pada Ramadhan hingga Lebaran mendatang. Peredaran uang palsu dapat dipicu beberapa faktor seperti harga bahan pokok yang naik.
Menurut Wakapolres kasus peredaran uang palsu sering tidak mudah terungkap karena masyarakat ragu-ragu untuk melapor ke polisi.
Kendati demikian, Polresta Surakarta pada tahun sebelumnya berhasil mengungkap peredaran uang palsu hasil pengembangan dari kasus pencurian. Pelaku uang palsu dapat dijerat dengan Pasal 244 KUHP subsider Pasal 245 KUHP dengan ancaman hingga 15 tahun penjara.
Pewarta: Bambang Dwi Marwoto
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019