• Beranda
  • Berita
  • Ketua DPRD Tulungagung "menghilang" sejak ditetapkan tersangka KPK

Ketua DPRD Tulungagung "menghilang" sejak ditetapkan tersangka KPK

14 Mei 2019 22:24 WIB
Ketua DPRD Tulungagung "menghilang" sejak ditetapkan tersangka KPK
Ketua DPRD Tulungagung yang juga Ketua DPC PDIP Tulungagung, Supriyono. ()
Ketua DPRD Tulungagung Supriyono yang baru saja ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka suap pengesahan APBD dan/atau APBD perubahan sebesar Rp4,88 miliar, meraih suara tertinggi dalam Pemilu 2019 dengan jumlah dukungan mencapai 10.192 suara.

"Terutama di dapil beliau (Dapil I), dukungan suara Pak Supriyono memang menjadi yang tertinggi dibanding caleg lain," kata Ketua KPU Tulungagung Mustofa di Tulungagung, Jawa Timur, Selasa.

Supri, demikian ia biasa disapa rekan dan sejawatnya, bahkan diyakini menjadi peraih suara terbanyak untuk kategori individu.

Namun Mustofa masih enggan memastikan. Ia juga tak bisa memberi gambaran final soal komposisi dan sebaran kursi legislatif pascarekapitulasi tingkat kabupaten pada awal Mei.

Alasan yang dia gunakan, yakni karena masih menunggu hasil rekap berbasis IT.

"Saya tidak membacanya terlalau rinci. Hasil final masih menunggu rekap di tingkat KPU RI pada 22 Mei mendatang. Kalau sekarang (hasil sebaran kursi) sifatnya masih meraba-raba, menebak," katanya.

Soal penetapan tersangka Supriyono, Mustofa menegaskan hal itu tidak/belum berdampak apapun terhadap proses pencalonan kembali Ketua DPC PDIP Tulungagung itu untuk periode 2019-2024.

Terlebih penanganan kasus itu masih berjalan, dan statusnya belum ada keputusan hukum yang bersifat final (incracht).

"Itu (pelantikan) sebenarnya bukanlah domain kami (KPU). Tapi secara aturan, karena status hukumnya masih terperiksa dan proses hukum juga masih panjang, Supri yang meraup suara terbesar untuk PDIP Tulungagung, masih bisa dilantik dan menjabat lagi sebagai anggota dewan," kata Mustofa.

PDIP Tulungagung sendiri diperkirakan periode ini mendapat 13 kursi dari total jatah tersedia 50 orang.

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019