"Pihak yang berwenang mengontrol jaringan internet dan media sosial sepertinya belum berbuat banyak," kata Huda di Semarang, Rabu.
Padahal, lanjut dia, dalam beberapa pekan terakhir ini kepolisian sibuk dengan penanganan perkara tentang penghinaan dan pengancaman terhadap kepala negara.
Seharusnya, lanjut dia, Kominfo dan Badan Siber dan Sandi Negara seharusnya bisa berperan lebih.
Ia menjelaskan Kominfo bisa saja bekerja sama dengan admin pemilik media sosial untuk menyaring konten yang akan disiarkan.
Penyelenggara jaringan internet, lanjut dia, juga digandenv untuk menyampaikan tentang ancaman pidana Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Buat strategi untuk mengidentifikasi pelanggaran UU ITE, khususnya melalui media sosial," katanya.
Kominfo, lanjut dia, bisa juga bekerja sama dengan kepolisian untuk menindaklanjuti patroli siber yang hasilnya bisa langsung ditangani oleh kepolisian.
Dalam satu unggahan video tentang dugaan pelanggaran UU ITE, kata dia, setidaknya ada tiga unsur yang terlibat, yakni aktor yang ada di dalam video, perekam, serta pengunggah videonya.
Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019